Puluhan PMI Asal Lampung Diduga Jadi Korban Perbudakan di Malaysia
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Lampung diduga menjadi korban perbudakan oleh perusahaan Leong Fram yang berlokasi di Negara Malaysia.
Berdasarkan pengakuan salah satu korban berinisial DR, kejadian itu berawal ketika ia bersama rekannya ditawari pekerjaan oleh kenalan yang merupakan keluarga dari agensi perusahan yang bergerak di bidang peternakan ayam tersebut.
“Keluarga dari penyalur itu pernah bekerja di sana, terus habis kontrak, lalu pulang dan menawarkan pekerjaan ke kami dengan iming-iming gaji Rp6 juta sampai 7 juta per bulan, sistem kerja yang nyaman,” ungkapnya, saat diwawancarai Kupastuntas.co, Kamis (12/5/2022).
Dia mengatakan, pihaknya bersama yang lain berjumlah 20 orang menerima ajakan itu dan mempersiapkan pemberangkatan ke Malaysia pada November 2021.
Proses pemberangkatan cukup panjang, dimulai dari tempat tinggal di Kecamatan Ketapang menuju Kota Bandar Lampung untuk melakukan medical check up.
"Bagiyang lolos kesehatan bisa melanjutkan perjalanan, yang nggak lolos dipulangkan,” kata dia.
Ia berujar, para calon PMI menempuh perjalanan udara dari Bandara Radin Inten II menuju Bandara Soekarno Hatta untuk transit dan melanjutkan penerbangan ke Batam.
"Dari Batam dijemput speed boat dua unit untuk menuju kawasan Malaysia, namun sebelum mencapai bibir pantai kami disuruh menyebur dan berenang hingga tepi pantai,” bebernya.
“Baru sebentar sampai di daratan Malaysia, kami pun diminta bergegas beranjak dengan berjalan kaki beberapa kilo meter untuk menghindari petugas keamanannegara setempat,” lanjutnya.
Sesampainya di titik kumpul para calon pekerja dijemput menggunakan taxi menuju tempat kerja.
Dirinya mengaku tidak ada kecurigaan sama sekali ketika sampai di lokasi perusahaan, sebab diberikan tempat tinggal berupa mess, namun setiap saat para pekerja melakukan pengecekan ke kandang ayam.
Setelah beberapa bulan bekerja, pihaknya mulai menaruh curiga dengan perusahaan dan sehingga mempertanyakan perihal kejelasan gaji dan status kerja apakah legal atau ilegal.
“Jawaban perusahaan bahwa berkas administrasi dalam proses pembuatan yang tak kunjung jadi,” kata dia.
Ia menambahkan, pembayaran gaji juga ternyata bukan per bulan tetapi per periode panen ayam. Bahkan ketika sudah panen pun, bukan malah uang gaji yang didapat melainkan hanya laporan gaji yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.
"Laporan itu berisi potongan gaji yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pekerja. Kalaupun pekerja ingin mendapatkan uang, harus membuat keterangan yang kuat ke perusahaan. Jika perusahaan menyetujui, uang akan dikirim ke rekening keluarga pekerja di kampung halaman,” jelasnya.
Diakuinya bahwa sudah ada beberapa pekerja yang mendapatkan uang gaji setelah memberikan alasan keperusahaan untuk keperluan keluarga yang mendesak.
"Nominal uang yang didapat sebesar Rp3 juta. Selama di sana baru terima gaji segitu. Padahal, besaran uang gaji yang dijanjikan sebelum berangkat 2.300 ringgit atau Rp7,6 juta per bulan, namun pada kenyataannya hanya dibayar 2.400 ringgit atau sekitar Rp7, 9 juta per panen dengan kurun waktu kurang lebih dua bulan,” ucapnya dengan nada kesal.
Korban lainnya berinisial S mengungkapkan, perusahaan tersebut telah melakukan pemaksaan kerja kepada karyawannya meski yang bersangkutan tengah sakit.
"Pekerja yang mendapat kecelakaan saat bekerja berupa kaki memar dan meminta untuk istirahat tetapi tetap disuruh bekerja seperti biasa. Bahkan ada pekerja yang kakinya luka karena terserang bakteri kotoran ayam. Memang ada upaya pengobatandari perusahaan karena pekerja dicover asuransi, namun tetap disuruh bekerja,” terangnya.
Begitu pun terkait jam kerja, dirinya menilai sangat tidak wajar. Dimana jam kerja dari pukul 04.00 sampai 22.00 waktu setempat, sudah termasuk istirahat.
Data diri berupa KTP asli turut ditahan oleh perusahaan. Atas beberapa faktor tersebut, ia dan tujuh orang pekerja lainnya melarikan diri dari perusahaan tersebut karena tidak kuat dengan sistem kerja yang berlaku.
"Namun kami tidak bisa pulang ke kampung halaman karena terkendala administrasi. Harapan keluarga pihak perusahaan dapat bertanggung-jawab, dan pemerintah dapat membantu memulangkan kami dengan selamat. Keluarga kami berniat menempuh ke jalur hukum,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Rusia VS Ukraina Belum Usai, Ini Sebab Ratusan Nyawa Melayang dan Kota Berantakan
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim
Rabu, 27 November 2024 -
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024 -
Kapolda Lampung Ingatkan Pendukung Paslon Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Aman-Lancar, Pj Gubernur Lampung Kawal Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
Rabu, 27 November 2024