• Minggu, 06 Juli 2025

Bejat! 3 Tahun Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri di Bandar Lampung

Kamis, 12 Mei 2022 - 16.34 WIB
222

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana (tengah) saat konferensi pers. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sungguh tega, seorang ayah berumur 62 tahun merudapaksa anak kandungnya yang masih dibawah umur selama tiga tahun akhirnya berhasil diringkus polisi.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan telah mengamankan pelaku berinisial SL (62) yang sudah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2019 pada Rabu (11/5/2022).

"Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut sejak putrinya berinisial SP berumur 12 tahun," katanya Kamis (12/5/2022).

Devi menjelaskan pihaknya sebelumnya telah menerima laporan dari keluarga korban sehingga langsung segera melakukan penyelidikan.

"Pelaku sempat kabur ke wilayah Tanggamus setelah diketahui perbuatannya dilaporkan ibu korban ke Polisi," ujarnya.

Devi menerangkan perbuatan tersebut terungkap ketika korban yang sekarang sudah berusia 15 tahun berani mengadu kepada keluarga nya.

"Setelah keluarga semua sudah tahu akhirnya buat laporan ke Polisi," ujarnya.

Devi menjelaskan tersangka melakukan perbuatannya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

"Tersangka mengaku sudah tiga tahun melakukan hal tersebut. Tersangka melakukan itu karena khilaf dan tidak sampai menyebabkan korban hamil," ucapnya.

Devi mengungkapkan korban sempat diancam oleh tersangka untuk melakukan tindak asusila tersebut.

"Jadi si anak akan diancam bila tak melakukan maka ibunya akan dibunuh, jadi si anak takut dan sebelumnya tidak berani cerita. 

Devi menjelaskan terkait kondisi kejiwaan tersangka masih normal, tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan ataupun penyimpangan seksual.

"Kondisi korban sudah mulai membaik walaupun sempat mengalami trauma," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sprei dan pakaian yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, kepolisian bakal menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan perempuan dan anak ancaman pidana diatas 15 tahun penjara. 

"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, bisa diperberat atau penambahan dari 1/3, kebiri atau lainnya," ujarnya.

Sementara, pelaku SL (62) tak memberikan sepatah kata saat dimintai keterangan. Dia hanya tertunduk saat ditanya oleh awak media. (*)

Editor :