Satpol PP Lambar Akui Perda Pengelolaan Sampah Belum Bisa Diterapkan
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tidak maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan sampah, membuat rendahnya kepedulian masyarakat untuk menjaga lingkungan khususnya untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Dalam Perda tersebut terdapat sanksi tegas yang bisa diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan berupa denda hingga Rp50 Juta dan sanksi pidana kurungan paling lama Enam (6) Bulan bagi masyarakat yang abai terhadap Perda tersebut.
Namun Perda tersebut hingga kini belum diterapkan secara maksimal bahkan sama sekali belum diterapkan, sehingga masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya yang menyebabkan tumpukan sampah semakin hari menumpuk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Lampung Barat Haiza Rinsa mengatakan belum maksimalnya penerapan Perda tentang pengelolaan sampah tersebut disebabkan karena belum adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang resmi di wilayah setempat.
"Perda nya memang ada namun belum bisa kita berikan sanksi karena wilayah tersebut belum memiliki fasilitas TPA resmi, sebab kewenangan nya ada pada DLH yang mempunyai kendaraan operasional pengangkut sampah dan lain nya," katanya
Terpisah Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup pada Satpol-PP Damkar setempat Sukardi menyampaikan kendala penerapan Perda tersebut yang hingga kini belum maksimal yaitu belum lengkapnya sarana prasarana yang ada di wilayah setempat.
"Untuk di Lampung Barat sendiri di wilayah Kecamatan Balik Bukit mungkin sudah ada sarana prasaranya TPA nya sudah ada sehingga kalaupun ada pelanggaran bisa kita tindak, sedangkan untuk di luar wilayah Balik Bukit apakah sarana prasarana nya sidah ada atau belum untuk penerapan Perda tersebut," jelasnya, Rabu (11/5/2022).
Sebab jika Pemerintah Daerah belum menyiapkan sarana prasarana tersebut maka akan sulit untuk menerapkan Perda itu ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut sudah menjadi bahasan yang berulang-ulang baik tingkat pimpinan ataupun tingkat Pekon.
"Masalah sampah di Kecamatan atau di Pekon sebenarnya sudah di serahkan kepada Pemerintah Kecamatan dan Pekon masing-masing bagaimana mengatur dan mengelola sampah diwilayahnya agar tidak mengganggu ketertiban umum," tambahnya.
Ketika ada masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya Sukardi mengatakan hal itu menjadi tugas bersama untuk menegur dan memberi pengertian terkait Perda tentang pengelolaan sampah beserta sanksi dan pidana nya termasuk oleh Satpol-PP.
"Kita tidak mungkin lepas tangan, setiap ada masyarakat yang kita temukan membuang sampah tidak pada tempatnya selalu kita tegur, kita pasangi plang Perda agar masyarakat memahami tentang aturan tersebut, namun kembali lagi kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri yang menyebabkan masih tingginya masyarakat yang membuang sampah sembarangan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sekolah di Lampung Barat Tak Diizinkan Gelar Study Tour
Jumat, 17 Mei 2024 -
Parosil Mabsus Ambil dan Kembalikan Berkas Pendaftaran Cabup Lambar di PKB
Rabu, 15 Mei 2024 -
KPU Tetapkan 75 Anggota PPK Terpilih untuk Pilkada Lampung Barat
Rabu, 15 Mei 2024 -
16 Calon Anggota PPS Lampung Barat Dinyatakan Gugur
Selasa, 14 Mei 2024