Kemenag dan Garuda Sepakat Terbangkan Jemaah Haji dari 9 Embarkasi
Kupastuntas.co, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan PT Garuda Indonesia hari ini menandatangani perjanjian pengangkutan udara jemaah haji reguler 1443 H/2022 M.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Kedua belah pihak sepakat terkait pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia dari sembilan embarkasi.
“Garuda akan menerbangkan jemaah haji Indonesia dari 9 embarkasi, yaitu: Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta-Pondok Gede, Solo, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar dan Lombok,” terang Hilman Latief usai penandatanganan perjanjian di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
"Saya juga berharap Garuda dapat berperan dalam mendorong ekonomi haji, khususnya kaitannya dalam hal pengiriman produk-produk dalam negeri," sambungnya.
Hal ini mendapat respon positif dari Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Dia berkomitmen untuk mendukung akselerasi pengiriman komoditas tertentu dari Indonesia untuk mendukung kebutuhan jemaah di Tanah Suci.
Pada masa operasional haji tahun 1443 H/2022 M, Pemerintah Indonesia akan memberangkatkan 93.781 jemaah haji reguler dan petugas kloternya. Petugas kloter (kelompok terbang) adalah mereka yang menyertai jemaah selama penyelenggaraan haji. Setiap kloter ada empat petugas, terdiri atas: Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah, dan dua petugas kesehatan.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, penerbangan jemaah haji dan petugas kloter Indonesia akan dilakukan dengan dua maskapai.
PT. Garuda Indonesia akan membawa 47.915 jemaah haji dan petugas kloternya (51 persen). Lainnya, 45.866 jemaah haji dan petugas kloter (49 persen) akan dibawa Saudi Arabian Airlines dari 5 embarkasi haji, yaitu Batam, Palembang, sebagain Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi dan Surabaya.
Penandatanganan kerjasama dengan Saudi Arabian Airlines akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Pemberangkatan jemaah haji akan dilaksanakan selama 30 hari masa operasi penerbangan. Kloter pertama berangkat 4 Juni 2022 dengan tujuan Bandara Madinah, kloter terakhir berangkat 3 Juli 2022 dengan tujuan Bandara Jeddah,” jelas Mujab, panggilan akrabnya.
Pemulangan jemaah haji juga berlangsung selama 30 hari. Kloter pertama pulang dari Bandara Jeddah menuju Tanah Air pada 15 Juli 2022. Kloter terakhir pulang dari Bandara Madinah menuju Tanah Air pada 13 Agustus 2022.
Saiful Mujab menambahkan, tahun ini Pemerintah Arab Saudi kembali memberikan layanan fast track kepada jemaah haji Indonesia. Layanan fast track tersebut akan diberikan untuk 29.126 orang (31 persen) yang dibawa oleh PT. Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines dari Embarkasi Haji Jakarta.
Berikut tipe pesawat yang akan dioperasikan di masing-masing embarkasi haji :
- Embarkasi Aceh, Boeing 777-300 kapasitas 393 kursi
- Embarkasi Medan, Boeing 777-300 kapasitas 393 kursi
- Embarkasi Batam, Boeing 747-400 kapasitas 450 kursi
- Embarkasi Padang, Boeing 777-300 kapasitas 393 kursi
- Embarkasi Palembang, Boeing 747-400 kapasitas 450 kursi
- Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Boeing 777-300 kapasitas 393 dan 410 kursi
- Embarkasi Jakarta-Bekasi, Boeing 777-300 kapasitas 410 kursi
- Embarkasi Solo, Airbus 330-300 dan Airbus 330-900 kapasitas 360 kursi
- Embarkasi Surabaya, Boeing 747-400 kapasitas 450 kursi
- Embarkasi Banjarmasin, Airbus 330-300 dan Airbus 330-900 kapasitas 360 kursi
- Embarkasi Balikpapan, Airbus 330-300 dan Airbus 330-900 kapasitas 360 kursi
- Embarkasi Makassar, Boeing 777-300 kapasitas 393 kursi
- Embarkasi Lombok, Boeing 777-300 kapasitas 393 kursi. (Rls)
Video KUPAS TV : GANDENG POLRES | 500 PAKET TAKJIL DIBAGIKAN DPC PBB PRINGSEWU
Berita Lainnya
-
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Periode Natal-Tahun Baru
Rabu, 27 November 2024 -
Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim
Rabu, 27 November 2024 -
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024 -
Kapolda Lampung Ingatkan Pendukung Paslon Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Rabu, 27 November 2024