• Kamis, 18 April 2024

55 Calon Kepala Pekon Bersaing di Pilkakon Serentak Pringsewu

Rabu, 11 Mei 2022 - 15.49 WIB
227

Kadis PMP Iskandar Muda saat mencoba langsung pemilihan secara e-voting. Foto : Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 55 calon kepala pekon dari 19 pekon di 8 Kecamatan akan bersaing dalam merebutkan kursi kepala pekon pada pilkakon serentak secara e-voting Rabu pekan depan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PMP Iskandar Muda pada saat pelaksanaan simulasi pilkakon di balai pekon wonodadi, Gadingrejo. 

"Ada 55 calon kepala pekon yang akan dipilih dalam pilkakon yang digelar secara digital berbasis e-voting," ujar Iskandar, Rabu (11/5/2022). 

Jumlah tiap calon kepala pekon sendiri di masing-masing desa atau pekon berbeda. Adapun jumlah terbanyak ada di Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara dan Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih masing-masing sebanyak 5 calon kepala pekon. 

Adapun pekon lain ada yang memiliki 4 calon kepala pekon dalam pilkakon pekan depan seperti pekon Waya Krui kecamatan Banyumas, Sukoharjo I dan Waringinsari Barat kecamatan Sukoharjo. Sedangkan untuk pekon lainnya rata-rata berjumlah 2 sampai 3 calon kepala pekon. 

Iskandar menyampaikan, bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkakon serentak 2022 berjumlah 44.350 pemilih yang tersebar di 19 pekon dari 8 Kecamatan yang akan mengadakan pilkakon yaitu Banyumas, Pardasuka, Pagelaran, Pagelaran Utara, Sukoharjo, Adi Luwih,  Gadingrejo dan Ambarawa. 

"Mata pilih ada lebih dari 44 ribu dari 8 kecamatan di 19 pekon, serta ada 55 calon dan 98 TPS," katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMP, Tri Haryono mengatakan bahwa semua foto calon kepala pekon yang mengikuti pilkakon sudah diterima oleh pihaknya sehingga pada saat hari pelaksanaan nanti, semua foto calon akan muncul di sistem perangkat e-voting sesuai daerah mereka masing-masing. 

"Jumlah DPT dan foto calon kepala pekon sudah kita terima dan nanti foto mereka akan muncul pada saat pemilihan di tempat mereka masing-masing," terangnya. 

Diketahui bahwa tiap TPS dibatasi untuk 500 pemilih dan para DPT akan datang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada undangan yang diberikan oleh panitia hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan di TPS. Para warga yang terdaftar sebagi pemilih atau DPT diwajibkan datang ke TPS dengan membawa surat undangan dan KTP-Elektronik. (*)

Editor :