• Jumat, 19 April 2024

Rekayasa Lalu Lintas Lingkar Kota Kalianda Kembali Diterapkan

Selasa, 10 Mei 2022 - 16.28 WIB
112

Rekayasa Lalu Lintas Lingkar Kota Kalianda Kembali Diterapkan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamsel, Darmawan mengungkapkan, rekayasa lalu lintas jalur lingkar Kota Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bakal kembali diberlakukan.

Ia mengaku, rekayasa lalu lintas yang sebelumnya telah dilakukan uji coba pada 18 - 20 April 2022 lalu itu telah dievaluasi.

"Dari hasil evaluasi, rekayasa lalu lintas diberlakukan setelah periode mudik Lebaran 2022," kata Darmawan, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (10/5/2022).

Meski begitu lanjutnya, rekayasa lalu lintas itu bakal kembali diterapkan setelah dilakukan pembenahan seperti penambahan rambu lalu lintas dan perbaikan jalan lingkar kota Kalianda yang berlubang.

Pihak Dishub Lampung Selatan bakal membuat rambu-rambu lalu lintas secara permanen di jalur rekayasa lalu lintas yang bertujuan memperkebalkan kota Kalianda itu.

Dia menambahkan, pada saat penerapan rekayasa lalu lintas itu, pihaknya akan menempatkan petugas untuk dapat mangatur lalu lintas.

"Karena ini enggak semua kendaraan, jadi tetap harus ada personel disitu. Respon masyarakat juga bagus," jeasnya.

Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lamsel, AKP Jonnifer Yolandra mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan Pemkab Lamsel dalam rekayasa lalu lintas itu.

"Kami sifatnya mendukung," jelasnya.

Untuk diketahui, terdapat 2 koridor dalam rekayasa lalu lintas itu. Koridor pertama yakni para pengendara kendaraan pribadi roda empat dan roda dua yang melaju dari arah Bakauheni menuju arah Bandar Lampung akan diarahkan melalui jalan dalam Kota Kalianda.

Titik atau persimpangan yang dilalui yakni, Simpang Fajar (Tugu Raden Inten) kemudian menuju simpang Kejaksaan kemudian diarahkan menuju simpang Hotel Kalianda dan akan diarahkan kembali ke Jalinsum melalui Simpang Simpur Masjid Agung Kalianda.

Sedangkan pada koridor 2, pengendara yang melaju dari arah Bandar Lampung menuju arah Bakauheni akan diarahkan melalui Simpang Gor Way Handak kemudian diarahkan kearah Stadion Jati dan kembali keluar Jalinsum melalui Simpang Polsek Kalianda. (*)


Video KUPAS TV : KEMENHUB BATASI LAJU ANGKUTAN BARANG JELANG MUDIK LEBARAN