• Jumat, 19 April 2024

Layanan Dibuka, Pemohon SIM di Polres Metro Membludak

Selasa, 10 Mei 2022 - 13.53 WIB
586

Antrean puluhan pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru di loket pendaftaran Satpas 2535 Polres Metro. Foto : Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pasca libur cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah, permintaan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 2535 Polres Metro membludak, Selasa (10/5/2022).

Dari pantauan Kupastuntas.co, memasuki hari kedua dibukanya layanan Satpas Satlantas Polres Metro terlihat antrean panjang di loket pendaftaran. Sejumlah petugas Polisi pada Satpas 2535 tampak mengatur jarak antrean para pemohon perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Salah seorang pemohon perpanjangan SIM mengaku ikut mengantri agar SIM yang dimilikinya dapat aktif kembali. Sehingga, ia dapat kembali berkendara menuju rumah di Jakarta.

"Ini kebetulan pas saya pulang kampung ke Metro, SIM saya mati tanggal 5 Mei kemarin. Karena dulu buatnya di Metro dan ada informasi bisa perpanjang disini walaupun sudah mati, maka saya perpanjang disini. Ya kalau sudah perpanjangan saya bawa pulang ke rumah di Jakarta. SIM saya SIM A," ucap Yudistira (33).

Baur SIM Satlantas Polres Metro, BRIPKA Robi Gustiawan menyampaikan, membludaknya pemohon SIM di Satpas Polres Metro telah berlangsung sejak awal dibuka pada 9 Mei 2022 kemarin.

"Hari ini membludak, terjadi antrean panjang mulai kemarin saat awal buka pada hari Senin sampai dengan hari ini. Jadi dua hari ini memang ramai," kata Robi saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (10/5/2022).

Pihaknya mencatat, dalam dua hari telah terdapat ratusan pemohon SIM yang mendatangi Satpas 2535 Polres Metro. Mayoritas pemohon ialah permintaan perpanjangan SIM.

"Dua hari ini yang membludak adalah pemohon perpanjangan SIM A dan C. Pada hari pertama buka pelayanan SIM kemarin itu ada sekitar 125 pemohon yang mendaftar, dan hari ini sampai dengan jam 11.00 WIB sudah ada 120 pemohon," ucapnya.

BRIPKA Robi mengungkapkan, jika biasanya pelayanan pendaftaran pemohon SIM hingga pukul 12.00 WIB di bawah 100 orang pemohon, kini naik sekitar 50 persen dari biasanya.

"Kalau hari biasanya dibawah 100 pemohon, karena kebetulan saat kemarin libur cuti bersama lebaran maka banyak yang mulai mengurus SIM nya saat buka ini. Kami buka pendaftaran pemohon SIM mulai jam 8 pagi hingga jam 12 siang, dan pelayanannya bagi yang sudah mendaftar sampai dengan selesai," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Metro AKP I Made Sudastra menjelaskan, membludaknya permintaan pengurusan SIM diduga akibat banyaknya SIM masyarakat yang mati pada saat libur cuti bersama.

"Ini membludak karena kan sebelumnya layanan Satpas libur cuti bersama pada tanggal 29 April sampai tanggal 8 Mei, jadi yang mati pada tanggal itu menjadi prioritas untuk mendapatkan layanan perpanjangan," terangnya.

Meskipun begitu, para pemohon SIM baru juga tetap mendapatkan pelayanan maksimal oleh petugas Satpas 2535 Polres Metro. Para pemohon SIM diminta untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama berada dilingkungan Satpas.

"Untuk pembuatan SIM baru tetap kami layani maksimal dan semua pemohon SIM perpanjangan maupun pembuatan baru wajib antre dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," bebernya.

Kasat juga mengimbau agar masyarakat yang SIM nya mati pada tanggal 29 April hingga 8 Mei dapat segera melakukan perpanjangan. Layanan perpanjangan SIM tersebut dibuka mulai 9 Mei hingga 17 Mei 2022.

"Jadi itu sesuai dengan ST Kapolri nomor 785/ IV/ YAN.I.I./ 2022 tentang cuti bersama libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, maka kami mengimbau agar masyarakat yang SIM nya mati pada tanggal 29 April sampai tanggal 8 Mei dapat segera melakukan perpanjangan. Perpanjangan kita buka mulai tanggal 9 sampai tanggal 17 Mei," jelasnya.

AKP I Made Sudastra juga menegaskan bahwa, bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan sesuai waktu yang telah ditentukan maka SIM miliknya dinyatakan tidak berlaku.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dan tidak melakukan perpanjangan paling lambat 17 Mei 2022, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan dapat melakukan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru," tandasnya. (*)

Editor :