• Kamis, 27 Februari 2025

Berikut Catatan DPRD Bandar Lampung Terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Selasa, 10 Mei 2022 - 17.26 WIB
212

Sidang paripurna dengan agenda membahas penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) di gedung DPRD Bandar Lampung, Selasa (10/05/2022). Foto: Sigit/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung melaksanakan sidang paripurna dengan agenda membahas penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Serta penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung di gedung DPRD setempat, Selasa (10/05/2022).

Dari delapan fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya terkait rancangan peraturan daerah retribusi persetujuan bangunan gedung, ada yang setuju, ada juga yang menyampaikan catatan.

Kedelapan fraksi itu yaitu PDIP diwakili Sri Ningsih, Gerindra diwakili Dafryan Anggara, PAN Hadi Thabrani, PKS Sofyan Sauri, Golkar Heti Friskatati, Demokrat Agus Purwanto, Nasdem Sudibyo Putra dan Perindo Susanti.

Kesemunaya kompak menenerima, mendukung dan menyetujui ranperda untuk dibahas di tingkat yang selanjutnya namun dengan beberapa catatan. 

Partai Golkar lewat perwakilannya Heti mengatakan, agar ranperda ini nantinya dapat memasukkan unsur lokal daerah dalam setiap bangunan agar memiliki ciri yang mewakili daerah tersebut.

"Memasukkan tentang muatan lokal dalam ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung. Kami berharap ranperda ini nantinya terkoneksi dan tidak bertentangan dengan perda-perda yang bersangkutan," kata Heti.

Perwakilan Perindo Susanti memberikan catatan, bangunan gedung nantinya harus tertib administrasi agar menjamin kenyamanan masyarakat sekitar.

"Besar harapan kami perda tersebut harus mewujudkan bangunan gedung yang tertib baik secara administratif maupun teknik agar terwujud bangunan gedung yang fungsional dan handal, yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan berkembang serta selaras dengan lingkungannya," ujarnya mengingatkan.

Partai Demokrat lewat Agus Purwanto berharap, ranperda ini nanti semakin mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat.

"Harapan kami tidak mempersulit masyarakat kota bandarlampung ataupun dari luar daerah mendapatkan sertifikat layak fungsi bangunan, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan iklim investasi di Kota Bandar Lampung," katanya.

Sofyan Sauri, anggota dewan perwakilan rakyat dari fraksi PKS, terpantau sebagai anggota dewan yang memberikan catatan paling banyak dalam sidang paripurna kali ini.

"Perda retribusi bangunan gedung dibuat untuk mempermudah proses perizinan bangunan gedung. Terutama untuk masyarakat yang menempuh perizinan gedung tidak dengan IMB. Sebab ketika perda ini selesai dibuat, tujuan dari pemda adalah memaksimalkan pelayanan yang mudah, efektif dan efisien. Kami juga mengingatkan secara tegas, jangan sampai terkesan peraturan daerah ini dibuat hanya untuk menggugurkan kewajiban. dalam praktik dan trknisnya penting sekali sinergitas yang kuat antar OPD dalam implementasi peraturan daerah, karena akan melibatkan lebih dari satu OPD," katanya.

"Fraksi PKS Mengamati OPD di pemerintahan kota Bandar Lampung terkait hal-hal tata kelola lokasi dan pembangunan serta SKPD lainnya belum menggunakan peta digital. Dengan perkembangan teknologi yang pesat maka penghunaan alat bantu teknologi sangat penting agar tingkat akurasinya semakin tajam, fraksi PKS menyarankan agar OPD memakai teknologi khususnya yang membidangi tata kelola bangunan dan OPD fokus di pendapatan daerah," kata Sofyan lagi.

Sofyna pun tak lupa menyinggung soal praktik pungli yang kerap didapati ketika masyarakat mengurus ijin mendirikan bangunan. Menurutnya pemkot harus mengantisipasi hal ini.

"Apakah dengan disahkannya Perda retribusi persetujuan bangunan gedung bisa menghapuskan praktik pungli ke OPD, sebab rancangan perda ini merupakan pengganti atas ijin mendirikan bangunan (IMB)," tegasnya.

Sedangkan saat ini cukup banyak bangunan gedung yang tidak mematuhi peraturan daerah tentang IMB, belum mengurus ijin tapi bangunan sudah berdiri.

PKS pun meminta pemkot harus memiliki data terkait berapa besaran PAD yang didapat apabila nantinya perda tersebut disahkan.

"Fraksi PKS Meminta Pemkot mengkaji berapa besaran PAD dari perda tersebut. Apakah pemkot memiliki data yang dapat menjadi acuan mengkalkulasi potensi PAD," katanya.

Ia pun menegaskan, fungsi bangunan harus jelas dan sesuai wilayah kawasan tempatnya berdiri dan peruntukannya.

Fraksi PKS menegaskan, agar fungsi bangunan dalam suatu wilayah harus betul-betul diperhatikan, artinya sesuai dengan tujuannya dan tidak bertentangan dengan status fungsi atau peruntukan sebuah kawasan.

Contohnya jika suatu kawasan diamanatkan oleh rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai kawasan hunian maka harus sesuai dengan peruntukan kawasan tersebut, jangan kemudian atas pertimbangan ekonomi, bisnis dan investasi dengan mudah orang atau badan hukum mendirikan bangunan yang bukan untuk peruntukannya.

"Sehingga akan memicu timbulnya konflik sosial yang tidak sederhana. Berdirinya gedung di suatu kawasan tidak hanya memiliki dimensi fisik tetapi juga dimensi mobilitas sumber daya yang ada di dalam maupun sekitarnya," kata Sofyan menutup pandangan umum fraksi PKS yang diwakilinya. (*)