• Rabu, 15 Januari 2025

Keluarga Kabid dan Kasi Pemdes DPMD Lampura yang Terjaring OTT Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin, 09 Mei 2022 - 11.42 WIB
973

IAS selaku Kabid Pemdes DPMD Lampura, NG sebagai Kasi Pemdes saat diamankan di Polres Lampura. Foto : Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Keluarga dari Kabid dan Kasi Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Lampung Utara.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Senin (09/05/2022).

Lanjutnya,  syarat yang harus dipenuhi dalam penangguhan tersebut ialah tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Baca juga :Pejabat DPMD Lampura Terkena OTT Terkait Setoran Bimtek Kades

Ia mengatakan, untuk status Kadis DMPD Lampura masih menjadi saksi. "Masih ada kemungkinan adanya penambahan tersangka di kasus ini," tuturnya.

Sementara, untuk pengusaha yang terlibat dalam kasus ini, mereka tidak mengajukan penangguhan.

"Perkembangan kasus ini masih dalam proses penyidikan melengkapi berkas perkara," tandasnya.

Seperti diketahui, Kepolisian Resort Lampung Utara berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait kasus Bimtek Pra Tugas dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan Kepala Desa se kabupaten setempat.

"Sejak kemarin (26/04) telah diamankan 6 orang dan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu IAS selaku Kabid Pemdes DPMD Lampura, NG sebagai Kasi Pemdes dan N sebagai pihak penyelenggara dan tiga orang lainnya masih dalam pengembangan dengan status sebagai saksi," jelas Kurniawan Ismail dalam konferensi pers, Rabu (27/04/2022).

Kapolres menambahkan, terdapat 24 barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan Handphone Android beserta uang tunai sebesar Rp 36.950.000. (*)


Editor :