Disnaker Lampung Terima Empat Aduan Perusahaan Belum Bayar THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Senin (9/5/2022). Foto : Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima empat laporan terkait adanya perusahaan di daerah setempat yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1443.
"Kami menerima empat pengaduan dari karyawan yang belum menerima THR dari tempatnya bekerja. Untuk tiga perusahaan nya ini berasal dari Bandar Lampung dan satu perusahaan dari Lampung Tengah," kata Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Senin (9/5/2022).
Ia melanjutkan, usai menerima laporan tersebut pihaknya segera menurunkan tim pengawas dan melakukan mediasi antara perusahaan dan juga pekerja yang tidak menerima THR.
"Sampai sekarang ini, dua pengaduan masih dalam proses penyelesaian dengan perusahaan sedangkan dua lagi akan diturunkan tim pengawas. Harapan kita semoga tidak ada alasan krusial yang mengakibatkan tidak tersalurkan THR," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut ia berharap agar perusahaan yang bersangkutan dapat membayarkan THR yang sudah menjadi kewajiban karyawan untuk menerima.
"Perusahaan harus memberikan dan memenuhi apa yang sudah menjadi hak bagi para pekerja atau buruhnya. Sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk dalam pemberian THR," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, berharap kepada para perusahaan untuk dapat membayarkan segala sesuatu yang menjadi hak dari karyawannya.
"Harapannya THR ii dapat dibayarkan oleh perusahaan karena memang THR ini wajib diterima. Meskipun dalam pemberiaanya di cicil namun yang penting harus dibayarkan," katanya.
Ia juga mengungkapkan jika sejalan dengan masa adaptasi kebiasaan baru serta mulai longgarnya sejumlah pembatasan akibat menurunnya perseberan Covid-19 turut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
"Dan saat ini semua sudah berangsur kembali normal termasuk kegiatan perekonomian. Maka ini diharapkan akan memberikan angin segar kepada perusahaan sehingga perusahaan tidak kesulitan dalam memberikan THR," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025