• Rabu, 24 April 2024

ASN Pemkab Tanggamus Diizinkan Tambah Cuti Lebaran, Berikut Ketentuannya

Senin, 09 Mei 2022 - 18.34 WIB
134

ASN Pemkab Tanggamus Diizinkan Tambah Cuti Lebaran. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus diizinkan menambah cuti lebaran saat mudik Idul Fitri Tahun 2022.

Kebijakan yang tidak biasa di tengah sebagian besar pemerintah daerah melarang ASN menambah cuti lebaran tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tanggamus, Aan Drajat, Senin (9/5/2022).

"Iya memang benar, ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus boleh menambah cuti lebaran. Tetapi harus diingat, cuti lebaran itu hanya diperbolehkan dengan ketentuan bagi ASN yang masih memiliki jatah cuti tahunan," ungkap Aan Drajat.

Menurut Aan, setiap tahunnya para ASN memiliki jatah cuti tahunan sebanyak 12 kali. Jatah tersebut baru dapat digunakan tahun ini, lantaran pemerintah pusat sudah mengijinkan ASN mudik lebaran.

"Jadi boleh, selama jatah cuti tahunannya masih ada ini hanya untuk tahun ini saja, dua tahun sebelumnya tidak boleh (cuti) karena pandemi Covid-19 merebak," ujar Aan.

Adapun pengajuan tambahan cuti lebaran bisa dilakukan sebelum lebaran maupun sesudah lebaran. Tujuannya tidak lain untuk mengurangi kepadatan arus mudik lebaran.

"Ini semua sesuai dengan aturan yang dikeluarkan MenPAN RB. Jadi Pemkab Tanggamus memperbolehkan ASN mengajukan cuti tambahan lebaran," terangnya.

Pemberian cuti tambahan itu, harus tetap memperhatikan keberlangsungan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik. Karena itu pemberian cuti juga mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing OPD.

"Intinya, cuti tambahan ini diberikan kepada ASN yang mudik keluar provinsi atau menerima pemudik atau keluarga dari luar provinsi. Ini juga memberi kesempatan mereka melakukan isolasi mandiri mencegah terjadinya penularan Covid-19," ucap Aan.

Dasar kebijakan Pemkab Tanggamus mengizinkan cuti tambahan adalah status zona penyebaran Covid-19 di Tanggamus yakni PPKM level dua.

"Oleh karena itu di lingkungan Pemkab Tanggamus menerapkan 75 persen work from office (WFO), dan 25 persen work from home (WFH)," terang Aan.

Meski demikian menurut Aan, mayoritas pegawai tidak mengajukan cuti tambahan. Mereka hanya cuti lebaran sampai ketentuan yang ada. Hingga saat ini hanya ada 4 pegawai yang mengajukan cuti tambahan saat libur lebaran.

"Ada empat orang yang izin cuti tambahan, tiga orang menjabat kepala bidang dan satu orang pejabat fungsional. Mereka ini mengambil cuti tahunan, dan itu memang hak ASN (cuti tahunan)," tandas Aan. (*)


Video KUPAS TV : KEMENHUB BATASI LAJU ANGKUTAN BARANG JELANG MUDIK LEBARAN