• Jumat, 19 April 2024

3 dari 10 Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Lamtim Ditetapkan Tersangka

Minggu, 08 Mei 2022 - 19.49 WIB
161

Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin, saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (08/05/2022). Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tiga dari sepuluh pelaku pengeroyok hingga tewas terhadap Rio Setiawan (23) Warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur (Lamtim) telah ditetapkan tersangka.

Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin mengatakan, dari tiga tersangka tersebut, dua diantaranya masih di bawah umur.

"Sebelumnya lima terduga pelaku telah menyerahkan diri serta telah diperiksa oleh pihak kepolisian, dan tiga diantaranya telah memenuhi unsur-unsur atau bukti yang bisa kita sidik," kata Jalaludin, saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (08/05/2022).

Baca juga : Pulang dari Rumah Rekan, Warga Labuhan Ratu Tewas Dikeroyok Sekelompok Orang

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni (IB), (RB) dan (GR). Sedangkan dua lainnya belum terbukti mengarah sebagai pelaku.

Sementara pelaku yang menyebabkan korban meninggal dengan menggunakan senjata tajam, masih dalam proses pengejaran oleh Tim Buser Polsek dan di back up oleh Polres.

Baca juga : Satu Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Lamtim Serahkan Diri ke Polisi

"Karena dua yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata masih di bawah umur, di penyidikan pun kita menggunakan peradilan anak. Dari waktu dan cara penyidikannya pun berbeda," ujarnya.

Sementara pelaku yang telah dewasa akan dikenakan pasal 170 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk anak yang di bawah umur menunggu putusan pengadilan. (*)


Video KUPAS TV : TIM WALET 2 POLRESTA GELANDANG LIMA PELAJAR BAWA KUNCI LETTER T