• Rabu, 14 Mei 2025

427 Warga Binaan Lapas Kalianda Terima Remisi Lebaran, 3 Orang Langsung Bebas

Senin, 02 Mei 2022 - 10.36 WIB
128

Penyerahan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Bandar Lampung. Foto: Imanuel/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 427 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda terima remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (02/05/2022).

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie, dari 427 orang WBP yang menerima remisi itu, 3 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas atau Remisi Khusus II.

"Alhamdulillah, 27 orang kawan-kawan Warga Binaan telah mendapatkan remisi di hari Lebaran ini dan 3 orang langsung bebas," kata Tetra, saat memberikan keterangan.

Remisi itu diberikan kepada WBP yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat substantif dan administratif seperti telah menjalani hukuman pidana minimal 6 bulan.

"Selain itu, WBP juga tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran yang menunjukkan berkelakuan baik," tuturnya.

Adapun total potongan masa tahanan yang diterima WBP yakni selama 15 hari sampai dengan 2 bulan masa tahanan.

"Remisi Khusus Idul Fitri ini merupakan remisi dengan pengurangan masa tahanan yang lamanya adalah sebanyak 15 hari sampai dengan 2 bulan," jelasnya.

Tetra berharap, para WBP Lapas Kelas IIA Kalianda yang telah menerima remisi dan juga yang langsung bebas dapat menjadikan momentum Idul Fitri ini untuk menjadikan diri lebih baik lagi.

"Mari kita bersyukur atas limpahan nikmat dan rezeki di bulan Ramadhan dari Allah SWT. Kedepannya dengan niat dan tekad memperbaiki diri, Insya Allah rezeki kita makin dilancarkan oleh Allah SWT," tandasnya. (*)