• Sabtu, 10 Mei 2025

Satu Pembobol ATM di Metro Ditangkap, Dua Buron

Sabtu, 30 April 2022 - 20.57 WIB
1.1k

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Metro akhirnya terungkap. Seorang pelaku diamankan Polisi setelah ditangkap, sementara dua orang pelaku lainnya masih buron.

Dari informasi yang dihimpun, sindikat pembobol mesin ATM yang kerap melancarkan aksinya di Metro tersebut berhasil digagalkan petugas keamanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

Komplotan itu melancarkan aksinya pada mesin ATM di Jalan AH Nasution sekira pukul 07.30 WIB, Sabtu (30/4/2022). Dari keterangan warga di lokasi kejadian, pelaku tersebut beraksi dengan dibantu rekannya yang mengawasi dari dalam mobil.

"Itu di ATM samping Kantor BPJS Kesehatan Metro, pelakunya itu beraksi tapi ada kawannya yang menunggu di mobil sedan. Pagi kejadiannya," ucap salah seorang Satpam Kejari Metro, M. Sakin.

Saat ditangkap, pelaku yang diketahui bernama Herman (23) itu beraksi dengan alat bantu obeng. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara warga dan pelaku.

"Pelaku ini masuk ke ATM itu membawa obeng, begitu kepergok oleh rekan saya dia langsung panik sehingga obeng yang dipakai jatuh. Lalu, pelaku ini langsung keluar dari mesin ATM dan dikejar sejauh kurang lebih 200 meter, dan akhirnya bisa ditangkap," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Metro.

"Untuk penangkapan pelaku pembobol mesin ATM BRI di Jalan AH Nasution, kelurahan Yosorejo, kecamatan Metro Timur sudah diamankan. Pelaku atas nama Herman usia 23 tahun berstatus sebagai mahasiswa. Pelaku ini merupakan warga Pekon Way Nipah, RT 003 RW 003, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus," bebernya.

Kasat menerangkan, saat melancarkan aksinya sindikat pembobol ATM bermodal sebuah tongkat tongsis untuk mengganjal mesin ATM.

"Modus pelaku dengan cara mengganjal dan mencongkel mesin ATM dengan menggunakan tongkat tongsis untuk mengambil uang yang berada di dalam ATM. Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 250 Ribu," ungkapnya.

Kini, pelaku Herman harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Metro. Sementara Polisi hingga kini masih memburu dua rekan Herman yang buron.

"Pelaku sudah diamankan, sampai sekarang kita masih memburu dua rekan pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang atau DPO Polres Metro. Masing-masing dari mereka berinisial A warga Pekon Betung dan AR warga pekon Tanjungan, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus," tandasnya.

Kini, tersangka sindikat pembobol mesin ATM di Metro tersebut telah diamankan berikut barang buktinya. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->