Buron 5 Bulan, Pencuri Motor di Sukarame Dibekuk Polisi di Lamtim
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, saat memberikan keterangan, Jumat (29/4/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buron 5 bulan, Ibrahim, salah satu pencuri motor di sebuah kost, Sukarame, Bandar Lampung dibekuk anggota Polsek Sukarame di kediamannya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pelaku melakukan aksinya di sebuah kost-kostan di Sukarame, Bandar Lampung, bersama rekannya berinisial J yang saat ini masih DPO dan dalam pengejaran pada Bulan November 2021 silam.
Kemudian dari hasil penyelidikan dan saksi-saksi serta rekaman CCTV, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di kediamannya, dan menggunakan sepeda motor diduga hasil curian.
"Setelah mendapat informasi tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku pada Kamis 28 April 2022 kemarin," kata Warsito, saat memberikan keterangan, Jumat (29/4/2022).
Warsito menjelaskan, modus pelaku dalam beraksi selalu mencari sasaran sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan, kemudian dibobol menggunakan kunci letter T.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit motor Yamaha Aerox.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukarame dan terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara, pelaku Ibrahim mengaku terpaksa mencuri karena diajak oleh rekannya. "Tidak ada niatan, saya diajak oleh kawan," ucapnya.
Ibrahim menjelaskan, motor hasil curian tersebut tidak dijual dan hanya dipakai sehari-hari. "Tidak dijual, cuma dipakai buat kendaraan pribadi," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : TIM ANTI BEGAL TANGKAP PULUHAN REMAJA TENGGAK MIRAS
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








