Pembatasan Operasional Truk Berlaku, Begini Nasib yang Terlanjur Beli Tiket Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin saat dimintai keterangan. Foto : Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran 2022 mulai berlaku, Kamis (28/04/2022).
Pembatasan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2022 tertanggal 11 April 2022.
SE itu mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan jalan nasional untuk arus mudik yakni mulai 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6-9 Mei 2022.
Dalam SE, kendaraan truk yang diatur operasionalnya yakni kendaraan truk yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk.
Kemudian pengangkut hantaran pos dan uang, barang pokok yang terdiri dari, beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan, pembatasan operasional khusus angkutan barang pada musim mudik lebaran 2022 itu mulai dilakukan pada Kamis (28/04/2022) ini. Angkutan truk itu tidak boleh beroperasi selama periode yang telah ditentukan.
"Jadi untuk saudara-saudara kita yang menggunakan kendaraan tentunya yang berkaitan dengan pengangkutan barang logistik juga. Kita sudah mendapat instruksi bahwa tanggal 28 April tidak dilakukan penyeberangan," katanya
Dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi kepada PT ASDP terkait penjualan tiket kepada angkutan truk itu. "Tetapi disini kita sudah koordinasi dengan pihak ASDP berkaitan dengan penjualan tiketnya dulu, untuk itu hari ini telah dihentikan untuk penjualan tiket bagi yang menggunakan kendaraan truk," jelasnya.
AKBP Edwin menambahkan, para kendaraan truk yang telah terlanjur membeli tiket pada hari ini tetap dapat melanjutkan perjalanan.
Namun bagi kendaraan truk yang belum membeli tiket, jelas dia, maka akan diarahkan menuju Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) atau masuk kedalam kantong-kantong parkir yang telah disediakan.
"Di Bakauheni kita arahkan yang bersangkutan berjalan ke pelabuhan BBJ, menyeberang dari situ. Pengemudi yang sudah membeli tiket sebelum hari ini, ini yang sudah sampai disini diupayakan untuk berangkat terlebih dahulu," jelasnya.
Dia menambahkan, titik-titik kantong parkir yang telah disediakan pihaknya diantaranya berada diseluruh rest area JTTS, RM Tiga Saudara, RM Siang Malam, RM Simpang Raya dan lain-lain.
"Sampai pukul 10 ini, keadaan masih dalam keadaan normal walaupun terjadi peningkatan, memang terjadi peningkatan tetapi dalam hitungan penumpang masih dalam status normal," ungkapnya.
Sementara, General Manager PT. ASDP Cabang Bakauheni, Suharto mengatakan, sampai saat ini seluruh pelaku perjalan masih dapat melakukan pembelian tiket online menggunakan aplikasi Ferizy.
Hal itu, kata dia, lantaran kendaraan angkutan truk yang mengangkut Sembako dan bahan pokok lainnya seperti BBM tidak dilakukan pembatasan operasional.
"Tidak ditutup karena untuk sembako masih boleh jalan. Hanya tinggal pengaturan stakeholder saja di jalan raya," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : KEMENHUB BATASI LAJU ANGKUTAN BARANG JELANG MUDIK LEBARAN
Berita Lainnya
-
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025