• Jumat, 16 Mei 2025

Modus Cari Jimat, Warga Pringsewu Nekat Bawa Kabur Mobil Sewaan

Kamis, 28 April 2022 - 17.14 WIB
179

SN (47) warga Banyumas, Kabupaten Pringsewu saat diamankan di Polsek Sukoharjo guna dimintai keterangan lebih lanjut. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Bermodus mencari jimat pembawa keberuntungan (Pring Petuk), SN (47) warga Banyumas, Kabupaten Pringsewu nekat melakukan aksi penipuan dengan membawa kabur mobil pinjaman merek Suzuki APV berplat BE 1841 UA yang ia sewa dari korban bernama Sutarman (48). 

Seminggu lebih sejak Pelaku SN kabur membawa mobil pinjamannya, SN pun berhasil ditangkap oleh Unit Kanit Reskrim Polsek Sukoharjo di sekitar area Islamic Center Kabupaten Pesawaran saat dirinya tengah beristirahat di sana tepat pagi hari ini, Kamis (28/4/22). Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan mobil beserta STNK yang dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan jika kasus ini bermula dari laporan korban Sutarman yang melapor kepada pihak kepolisian setempat mengenai adanya tindak kejahatan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku SN pada 20 April lalu.

"Pelaku melakukan sewa kendaraan milik korban selama tiga hari sejak 16-18 April namun setelah lewat dari tanggal yang disepakati ternyata pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan milik korban. Korban sempat menghubungi pelaku beberapa kali untuk meminta mobil tersebut dikembalikan namun tidak ada jawaban apapun dari pelaku, alhasil korban melaporkanya kepada pihak kepolisian," Terang Kapolsek.

Sementara itu, saat ditanyai oleh pihak kepolisian, pelaku SN mengaku alasan ia membawa dan tidak mengembalikan mobil tersebut karena dirinya sedang mencari sebuah benda (Pring Petuk) menggunakan mobil sewaanya itu.

"Alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang direntalnya itu karena sedang digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari pring petuk sejenis jimat. Selain itu, kendaraan itu juga sempat disewakan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp1,2 juta," jelasnya.

Atas kejadian ini korban Sutarman mengalami kerugian karena kehilangan satu unit mobil Suzuki APV seharga Rp60 juta.

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Sukoharjo guna dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : RATUSAN APARAT PEKON GERUDUK KANTOR BUPATI TANGGAMUS