Modus Cari Jimat, Warga Pringsewu Nekat Bawa Kabur Mobil Sewaan

SN (47) warga Banyumas, Kabupaten Pringsewu saat diamankan di Polsek Sukoharjo guna dimintai keterangan lebih lanjut. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Bermodus mencari jimat pembawa
keberuntungan (Pring Petuk), SN (47) warga Banyumas, Kabupaten Pringsewu nekat
melakukan aksi penipuan dengan membawa kabur mobil pinjaman merek Suzuki APV
berplat BE 1841 UA yang ia sewa dari korban bernama Sutarman (48).
Seminggu lebih sejak Pelaku SN kabur membawa mobil
pinjamannya, SN pun berhasil ditangkap oleh Unit Kanit Reskrim Polsek Sukoharjo
di sekitar area Islamic Center Kabupaten Pesawaran saat dirinya tengah
beristirahat di sana tepat pagi hari ini, Kamis (28/4/22). Pihak kepolisian
juga berhasil mengamankan mobil beserta STNK yang dibawa kabur pelaku.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan jika kasus ini bermula dari laporan
korban Sutarman yang melapor kepada pihak kepolisian setempat mengenai adanya
tindak kejahatan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku SN pada
20 April lalu.
"Pelaku melakukan sewa kendaraan milik korban selama
tiga hari sejak 16-18 April namun setelah lewat dari tanggal yang disepakati
ternyata pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan milik korban. Korban
sempat menghubungi pelaku beberapa kali untuk meminta mobil tersebut
dikembalikan namun tidak ada jawaban apapun dari pelaku, alhasil korban melaporkanya
kepada pihak kepolisian," Terang Kapolsek.
Sementara itu, saat ditanyai oleh pihak kepolisian, pelaku
SN mengaku alasan ia membawa dan tidak mengembalikan mobil tersebut karena
dirinya sedang mencari sebuah benda (Pring Petuk) menggunakan mobil sewaanya
itu.
"Alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang
direntalnya itu karena sedang digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari
pring petuk sejenis jimat. Selain itu, kendaraan itu juga sempat disewakan oleh
pelaku kepada orang lain senilai Rp1,2 juta," jelasnya.
Atas kejadian ini korban Sutarman mengalami kerugian karena
kehilangan satu unit mobil Suzuki APV seharga Rp60 juta.
Tersangka kini telah diamankan di Polsek Sukoharjo guna dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN APARAT PEKON GERUDUK KANTOR BUPATI TANGGAMUS
Berita Lainnya
-
Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirto Asri Pringsewu
Selasa, 13 Mei 2025 -
Dua dari Delapan Kelompok Gangster 'BOM21' Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Jumat, 09 Mei 2025 -
Kedapatan Konsumsi Sabu, Pria Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polisi Angkut Delapan Pemuda Kelompok Gangster 'BOM21' Kerap Tawuran di Pringsewu
Jumat, 09 Mei 2025