• Kamis, 15 Mei 2025

Sadis! Buruh di Lamsel Mengaku Dianiaya Sekelompok Orang, Dalangnya Diduga Oknum Ketua Asosiasi Nasional

Rabu, 27 April 2022 - 17.55 WIB
330

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang buruh bangunan berinisial RS warga Kecamatan Natar Lampung Selatan (Lamsel) diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang pada 22 Februari 2022 malam.

Bukan hanya dianiaya, korban juga diduga mengalami penculikan lantaran sebelum dianiaya korban dijemput dari kediamannya oleh para pelaku.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, otak penganiayaan dan penculikan itu diduga merupakan seorang pria berinisial IH yang merupakan kontraktor terkenal dan juga ketua umum salah satu organisasi tingkat nasional.

Kuasa Hukum korban yang berasal dari LBH Cakap Rakyat (CAKRA) Bandar Lampung, Syech Hud Ismail mengatakan, dugaan kasus tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, pengeroyokan dan dugaan lain itu sudah dilaporkan ke Mapolsek Natar dengan LP : TBL/B-108/II/2022/RES LAMSEL/SEK NATAR Tanggal 23 Februari 2022.

"Secara lugas kami sampaikan bahwa, kerja-kerja penyidik dalam pengungkapan perkara serta langkah hukum yang dilakukan oleh Polsek Natar sangat luar biasa dan patut diapresiasi dan sudah sangat menyentuh rasa keadilan kepada orang kecil," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/04/2022).

Dari laporan itu, polisi pun sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/192/IV/2022/Reskrim Tanggal 24 April 2022 dan saat ini perkara itu ternyata dilimpahkan ke Polres Lamsel.

"Kami selaku Kuasa Hukum terus berkoordinasi secara intensif dan untuk kemudian kami dihubungi serta diinformasikan oleh penyidik dalam hal ini Polsek Natar bahwa Perkara ini akan dilimpahkan dan sekaligus masuk tahapan agenda Gelar Perkara yang akan dilaksanakan Hari Rabu (27/02/2022) di Polres Lamsel," jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, Syech Hud Ismail menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu diduga dilatarbelakangi masalah pekerjaan yang dikerjakan pelaku.

Karena adanya masalah itu, korban pun dijemput oleh 7 orang yang diduga orang suruhan IH dan kemudian membawa korban ke sebuah rumah di wilayah Bandar Lampung.

Saat itu korban mengaku sempat berkomunikasi dengan IH menggunakan panggilan telepon dan tidak ditemukan adanya suatu penyelesaian masalah yang ada.

"Kemudian tak berapa lama Handphone itu di ambil kembali oleh salah satu terduga pelaku,dan kemudian mereka tetap melanjutkan obrolan di dalam rumah," tuturnya.

Setelah menyelesaikan panggilan telepon, lanjut dia, salah seorang terduga pelaku pengeroyokan berbicara kepada korban dengan mengatakan pekerjaan yang akan dikerjakan oleh korban tidak perlu dilanjutkan lagi.

Saat itu pula, para terduga pelaku mulai melakukan penyiksaan secara sadis kepada korban mulai dari dipukul dibagian kepala, disiram air yang kemudian membiarkan korban menggigil dengan mengarahkan kipas angin.

Tidak sampai disitu, korban juga mengaku dirinya dipaksa meminum air dingin berkali-kali. Bahkan, korban pun sempat diancam menggunakan senjata tajam dan juga diduga senjata api.

"Para pelaku dalam melakukan aksi kejinya tersebut sembil melontarkan kata-kata kasar. Analisa hukum kami ketika ada dugaan Senjata Api dilokasi kejadian, patut diduga pula ada Oknum Anggota Polri yang turut serta sebagai pelaku tindakan keji ini," jelasnya.

Syech menambahkan, setelah menyiksa korban, para pelaku pun mengantarkan korban ke kediamannya di Natar Lamsel pada 23 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

Ketika dikediaman korban, para pelaku pun membawa 1 unit kendaraan sepeda motor korban yang sampai saat ini belum kembali dan kemudian mereka membawa lagi korban kerumah awal di Bandar Lampung.

"Sesampainya di rumah terduga pelaku lagi-lagi klien kami mendapatkan ancaman serta kekerasan fisik," tuturnya

Masih kata dia, saat itu pula istri koban langsung melaporkan kejadian itu ke kerabatnya dan kemudian menjemput korban di Bandar Lampung.

Disana, keluarga korban dan pelaku sempat melakukan negosiasi supaya korban dapat diperbolehkan pulang dan korban pun akhirnya diperbolehkan pulang.

"Terenyuh dan sakit sekali hati ini mendengar apa yang disampaikan klien kami tentang kejadian yang menimpa dirinya, siapapun orangnya apapun latar belakangnya (equality before the law) sangat tidak dibenarkan secara hukum, kita berada dan hidup dinegara hukum," ucapnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut supaya para pelaku dapat tertangkap terutama seorang pria berinisial IH yang diduga merupakan dalang kejadian tersebut.

"Kepastian hukum menjadi hak seluruh warga negara, dan semoga semangat penyidik tak surut dalam membuat terang benderang perkara sadis dan keji ini," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Lamsel AKBP Edwin maupun Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra belum dapat dimintai keterangan terkait hasil gelar perkara kasus tersebut. Ketika dihubungi, pesan yang dikirimkan Kupastuntas.co tidak kunjung dibalas. (*)

Video KUPAS TV : DILECEHKAN TRI SUAKA DAN ZINIDIN ZIDAN | ANDIKA KANGEN BAND LAYANGKAN SOMASI