Duh, 4 Terdakwa Pencabulan di Lamsel Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Ancaman

Pengadilan Negeri Kalianda Lamsel. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 4 orang terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dihukum pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Kalianda.
Hukuman itu disertai denda sebesar Rp1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Para terdakwa yakni berinisial MI (20), YA (21), AH (21) dan MT (19). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel).
Pembacaan putusan dilakukan majelis hakim yang diketuai oleh Ajie Surya Prawira dan hakim anggota yakni Dicky Putra Arumawan dan Febriyana Elisabet pada Kamis (21/04/2022) lalu.
Putusan itu sangat jauh dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamsel Tito Diksadrapa Aditya yakni selama 10 tahun pidana penjara dan denda masing-masing Rp1 milyar.
Dilansir dari laman website Pengadilan Negeri Kalianda http://sipp.pn-kalianda.go.id pada Rabu (27/04/2022) malam, status perkara itu yakni "Pemberitahuan Untuk Memerikaa Berkas (inzage)".
Jubir Pengadilan Negeri Kalianda, Ryzza Dharma mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Orang yang melakukan atau turut serta melakukan membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul".
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah dalam pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Dalam putusannya, majelis hakim memilih alternatif kedua, berarti pertimbangan yang dilakukan majelis hakim menggunakan pembuktian unsur-unsur dalam pasal 82 ayat 1 UU tentang perlindungan anak," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/04/2022).
Dia menjelaskan, putusan itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Hal yang meringankan terdakwa, tutur dia, yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa masih berusia muda dan memiliki waktu yang panjang untuk menjadi pribadi yang positif dan yang ketiga antara korban dan para terdakwa telah ada perdamaian.
"Yang memberatkan bagi para terdakwa, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Kalau tuntutan 10 tahun ya kemudian diputus, tentu majelis hakim punya argumentasi dan pertimbangan yang sudah dituangkan diputusan termasuk hal yang memberatkan dan meringankan," jelasnya.
"Kalau terhadap putusan tersebut ada pihak yang tidak puas seperti korban atau terdakwa juga bisa melakukan upaya hukum berupa banding," lanjutnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel Dwi Astuti Beniyati diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Rivaldo Sianturi menegaskan JPU Kejari Lamsel akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami dari Kejari Lamsel dari JPU menyampaikan bahwa kami melakukan upaya hukum banding," katanya saat ditemui.
Dia menambahkan, upaya banding juga dilakukan pihaknya lantaran ancaman hukuman dalam pasal yang digunakan tersebut yakni paling singkat selama 5 tahun pidana penjara dan paling lama 15 tahun pidana penjara dan dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
"Karena kami telah menuntut perkara tersebut selama 10 tahun pidana penjara. Namun telah diputus selama 3 tahun pidana penjara sehingga menurut kami masih dibawah ancaman minimum yang dimuat dalam ketentuan pasal 82 UU Perlindungan Anak yang mana ancaman minimal dikatakan UU tersebut adalah 5 tahun pidana penjara," jelasnya.
Selain itu, tambah Rivaldo, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
"Kami sebagai JPU tentunya mewakili kepentingan korban yang mana negara itu hadir dalam tindak pidana perlindungan anak terutama," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TIMBUN PERTALITE HAMPIR 2000 LITER | WARGA LAMPURA TERANCAM DENDA 60 MILIAR
Berita Lainnya
-
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025
- Penulis :
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Rabu, 14 Mei 2025
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
-
Rabu, 14 Mei 2025
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
-
Rabu, 14 Mei 2025
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
-
Rabu, 14 Mei 2025
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel