• Jumat, 16 Mei 2025

Dalam 3 Bulan, PA Pringsewu Terima 226 Perkara Perceraian

Rabu, 27 April 2022 - 15.49 WIB
197

Pengadilan Agama (PA) Pringsewu di Jalan Kesehatan, Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Dalam tiga bulan yakni Januari - Maret 2022, Pengadilan Agama (PA) Pringsewu di Jalan Kesehatan, Pringsewu Timur menerima 226 perkara perceraian, sementara yang diputuskan sebanyak 156 perkara.

Humas PA Pringsewu, Muhajir Anshori mengatakan, sebanyak 226 perkara tersebut dengan rincian 175 perkara cerai gugat dan 51 perkara cerai talak.

"Sedangkan yang diputus sebanyak 156 perkara cerai dengan rincian 125 cerai gugat dan 31 perkara cerai talak," kata Muhajir, saat dimintai keterangan, Rabu (27/4/2022).

Sementara untuk tahun 2021, pihak PA Pringsewu menerima 883 perkara perceraian, dimana 185 perkara cerai talak dan 698 dari perkara cerai gugat.

Dari 883 perkara cerai tersebut hanya 804 perkara cerai yang diputus atau dikabulkan oleh PA Pringsewu, artinya pasangan suami istri benar-benar berpisah.

Ia menjelaskan, dilihat dari data tahun lalu perkara cerai ada 883. Sedangkan yang diputus atau dikabulkan 804 perkara, dengan rincian 160 perkara cerai talak dan 644 perkara cerai gugat.

"Kalau cerai talak artinya suami yang menjatuhkan talak, sedangkan cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri," lanjutnya.

Adapun sisa perkara di 2021 sebanyak 64 yang tidak dikabulkan seperti dicabut, dicoret dari register, ditolak, tidak diterima dan gugur. Sedangkan 15 perkara masuk dalam perkara yang akan diputus dan akan diselesaikan di tahun 2022.

Anshori menyampaikan, ada tiga faktor utama penyebab terjadinya perceraian di Pringsewu, yaitu faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus pada pasangan suami istri, faktor ekonomi dan faktor meninggalkan salah satu pihak.

Adapun penyebab terjadinya perceraian dari Januari-Desember 2021 didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus, sesuai pasal 19 F Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 dan kompilasi hukum islam di pasal 116. (*)


Video KUPAS TV : KEMENHUB BATASI LAJU ANGKUTAN BARANG JELANG MUDIK LEBARAN