• Selasa, 19 Agustus 2025

Berstatus DPO, Direktur PT LJU Divonis 6 Tahun 6 Bulan Serta UP Rp1,125 Miliar

Rabu, 27 April 2022 - 16.19 WIB
373

Suasana sidang penjatuhan vonis kepada Direktur Utama BUMD PT LJU, Andi Jauhari dan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara, Alex Jayadi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Rabu (27/4/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masih DPO, Direktur Utama BUMD PT LJU, Andi Jauhari Yusuf divonis 6 tahun 6 bulan dan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara, Alex Jayadi divonis 7 tahun penjara. Sidang tersebut digelar secara in Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Rabu (27/4/2022).

Andi Jauhari Yusuf divonis enam tahun enam bulan dengan denda Rp300 Juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.125.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Sementara itu, Direktur PT Raja Kuasa Nusantara, Alex Jayadi divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp300 Juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp2.033.671.737 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu menuntut keduanya masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 Juta subsider selama 6 bulan.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, sikap jaksa penuntut umum dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kedua terdakwa menggunakan perusahaan batu fiktif yang tidak mempunyai batu dan lahan dengan sistem beli preorder.  Nilai kerjasamanya mencapai Rp7 Miliar dan kerugian negara versi BPKP Lampung Rp3,1 Miliar. (*)

Video KUPAS TV : TIM ANTI BEGAL TANGKAP PULUHAN REMAJA TENGGAK MIRAS