Berstatus DPO, Direktur PT LJU Divonis 6 Tahun 6 Bulan Serta UP Rp1,125 Miliar

Suasana sidang penjatuhan vonis kepada Direktur Utama BUMD PT LJU, Andi Jauhari dan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara, Alex Jayadi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Rabu (27/4/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masih DPO, Direktur Utama
BUMD PT LJU, Andi Jauhari Yusuf divonis 6 tahun 6 bulan dan Direktur PT Raja
Kuasa Nusantara, Alex Jayadi divonis 7 tahun penjara. Sidang tersebut digelar
secara in Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung
Karang. Rabu (27/4/2022).
Andi Jauhari Yusuf divonis enam tahun enam bulan dengan
denda Rp300 Juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka
diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan pembayaran uang
pengganti sebesar Rp1.125.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak
dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Sementara itu, Direktur PT Raja Kuasa Nusantara, Alex Jayadi
divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp300 Juta dengan ketentuan jika denda
tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar
Rp2.033.671.737 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka
diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) sebelumnya, yaitu menuntut keduanya masing-masing 8 tahun 6 bulan
penjara dan denda Rp500 Juta subsider selama 6 bulan.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, sikap jaksa
penuntut umum dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
Kedua terdakwa menggunakan perusahaan batu fiktif yang tidak mempunyai batu dan lahan dengan sistem beli preorder. Nilai kerjasamanya mencapai Rp7 Miliar dan kerugian negara versi BPKP Lampung Rp3,1 Miliar. (*)
Video KUPAS TV : TIM ANTI BEGAL TANGKAP PULUHAN REMAJA TENGGAK MIRAS
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Proyek Jalan Tak Maksimal di Lampung Bukan Sekadar Teknis, Bisa Naik Jadi Korupsi
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Produk Gadai Masih Jadi Andalan, Pegadaian Lampung Catat Penyaluran Hampir Rp 1 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Perbaikan Jalan di Lampung Belum Maksimal, Akademisi Ingatkan Dampak ke Perekonomian
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Masuk Triwulan III 2025, Komisi IV DPRD Lampung Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
Selasa, 19 Agustus 2025