Polda Lampung Imbau Masyarakat Jika Ada Oknum Memaksa Minta THR, Segera Lapor!
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menghimbau masyarakat agar segera melapor polisi jika merasa dipaksa oknum terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Jika ada oknum memaksa minta THR, segera lapor ke kantor polisi. Jangan ada kelompok atau LSM yang minta THR dengan memaksa," kata Pandra melalui keterangan tertulis via WhatsApp, Selasa (26/4/2022) pagi.
Pandra menjelaskan, pihak kepolisian akan langsung menindak pelaku yang melakukan pemaksaan terkait permintaan THR dengan pidana pemerasan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," ujarnya.
Pihak kepolisian juga berjanji akan melindungi korban tersebut jika dirinya langsung melapor.
Pandra menyarankan, jika masyarakat mengetahui adanya pemerasan tersebut, harap segera melapor ke pihak kepolisian atau kantor polisi terdekat dan bisa juga melalui call center 110.
"Semua pasti akan kita tindaklanjuti. Jika perlu laporkan kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN APARAT PEKON GERUDUK KANTOR BUPATI TANGGAMUS
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Borong Juara Seleksi nasional Karate Nasional 2026
Rabu, 22 April 2026 -
Program MBG di Lampung Masih Banyak Masalah
Rabu, 22 April 2026 -
Delapan Calon Jemaah Haji Lampung Batal Berangkat ke Tanah Suci
Rabu, 22 April 2026 -
HIPMI Lampung Jalin Sinergi dengan Bank Lampung untuk Penguatan Program Kewirausahaan
Rabu, 22 April 2026








