Ditangkap Polisi Gegara Sabu, Warga Yosomulyo Terancam Lebaran di Penjara

Tersangka Thesar Juana A Daely berikut barang bukti narkoba yang diamankan Polisi. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang pria warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria tersebut diketahui bernama Thesar Juana A Daely (22) Warga Jalan Hasanudin RT 027 RW 009, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Kini iapun terancam menjalani lebaran Idul Fitri dibalik jeruji besi alias penjara.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU A.E Siregar mengungkapkan, Thesar Juana A Daely ditangkap pada Senin tanggal 25 April 2022 sekira pukul 23.20 WIB.
"Tersangka ini kita amankan tepat di depan sebuah rumah di Jalan Kedondong No.2 RT 027 RW 009 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Selasa (26/4/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang disimpan tersangka.
"Saat penggeledahan kita temukan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat sekitar 0,30 gram," jelasnya.
Kepada Polisi, Pelaku mengaku membeli sepaket narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Dari pengakuannya, yang bersangkutan ini beli sabu tersebut dari seorang pengedar di Wilayah Gunung Sugih Baru," ujar Kasat.
Tersangka juga mengaku membeli narkoba tersebut seharga Rp 300 Ribu. Rencananya, sabu yang dibeli tersebut akan dikonsumsi di rumah rekannya.
"Dia mengaku membeli seharga Rp 300 Ribu dari seorang pengendar bernama Toni. Rencananya sabu itu akan dikonsumsi di rumah rekannya di Yosomulyo," pungkasnya.
Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, Thesar Juana A Daely berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
Ia terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN APARAT PEKON GERUDUK KANTOR BUPATI TANGGAMUS
Berita Lainnya
-
Libur Waisak, Polres Metro Siaga Penuh dan Intensifkan Patroli Malam
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Suasana Haru Warnai Pelepasan 320 Calon Jemaah Haji Asal Metro
Sabtu, 10 Mei 2025 -
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025