Selama Arus Mudik, Waktu Operasional Truk Muatan Besar Akan Dibatasi
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol. Raden Romdhon Natakusuma. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupasuntas.co, Bandar Lampung - Selama arus mudik pada 28 April hingga 1 Mei 2022 dan arus balik 7 sampai 9 Mei 2022, Ditlantas Polda Lampung akan membatasi waktu operasional truk bermuatan besar.
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Romdhon Natakusuma mengatakan truk selain angkutan sembako dan BBM akan dibatasi waktu operasionalnya.
"Mulai berlaku dari 28 April pukul 00.00 sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB agar arus mudik lancar," katanya Senin (25/4/2022).
Romdhon berharap agar para pengusaha angkutan mematuhi pemberlakuan pengaturan waktu operasional tersebut.
"Jika dilanggar tentu akan dilakukan penindakan dan diperiksa juga surat-suratnya, jika melanggar tentu akan kita tilang," ujarnya.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut seperti bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, pupuk, ternak, hantaran pos dan uang, serta barang pokok.
"Barang pokok tersebut yakni tepung terigu, beras, tapioka, jagung , gandum, sayur, guladan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabe," ucapnya.
Romdhon juga berharap agar para pemudik khusus nya pengguna jalan supaya bisa mematuhi semua aturan yang ada. (*)
Video KUPAS TV : RUSAK PAYUDARA KORBAN | PRAKTISI SUNTIK SILIKON DITANGKAP
Berita Lainnya
-
BNNP Lampung Bongkar 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 28 Kg Sabu
Senin, 29 Desember 2025 -
Polda Lampung Catat 11.954 Kasus Kejahatan, Tingkat Pengungkapan Menurun
Senin, 29 Desember 2025 -
DPRD Bandar Lampung Usulkan Raperda Pendirian Perumda Air Limbah Domestik
Senin, 29 Desember 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Serahkan Beasiswa Pendidikan kepada 6.346 Siswa dan Mahasiswa
Senin, 29 Desember 2025









