Ketua KPK Sebut Integritas Jadi Faktor Pencegah Kepala Daerah Terjerumus Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan seminar nasional anti korupsi yang dilaksanakan di Gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (25/4/2022). Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan integritas merupakan salah satu faktor pencegahan adanya kepala daerah yang terjerumus dalam kasus korupsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Firli saat menyampaikan materi dalam seminar nasional anti korupsi yang dilaksanakan di Gedung Pusiban lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (25/4/2022).
"Siapapun orangnya bisa terlibat perkara korupsi atau menjadi koruptor. Hal ini karena adanya kekuasaan, ada kesempatan, dan kurangnya integritas dari kepala daerah. Maka dari itu mari bangun, jaga, dan pelihara integritas," kata Firli.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Namun dalam pemberantasan korupsi diperlukan adanya kerja dan andil dari seluruh elemen masyarakat.
"Pemberantasan korupsi memerlukan kerja dan andil dari seluruh lembaga. Mulai dari legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga partai politik. Maka saya ajak semua untuk ikut mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi," terangnya.
Pada kesempatan tersebut ia mengungkapkan jika terdapat tiga strategi yang dilakukan oleh KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi. Mulai dari strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
"Kita berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat. Sedangkan strategi pencegahan kita melakukan perbaikan sistem, karena sistem yang baik akan mencegah terjadinya korupsi. Untuk penindakan dilakukan agar dapat dilakukan pengembalian terhadap kerugian negara," ucapnya.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, mengungkapkan jika Pemprov Lampung terus melakukan perbaikan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, dan penguatan pengawasan internal secara transparan dan akuntabel dalam rangka pencegahan korupsi.
Ia menuturkan jika Provinsi Lampung telah membentuk forum penyuluh anti korupsi yang telah dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Lampung nomor G/731/IV.01/HK/2021 tanggal 28 Desember 2021.
"Sebanyak 45 orang tergabung didalam forum tersebut. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang Pendidikan, memiliki Komitmen serta integritas yang kuat dalam memberikan edukasi budaya anti korupsi di Lampung," ucapannya. (*)
Berita Lainnya
-
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dukung Perayaan Kemerdekaan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Agenda Kenegaraan HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dirgahayu ke-80 RI, Gubernur: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Inovasi dan Kolaborasi
Selasa, 19 Agustus 2025