Jangan Lakukan Hal ini di Jalan Tol , Bisa Kena Denda

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat yang melempar batu atau benda apapun ke area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terutama kepada pengendara melintas akan dikenakan pidana.
"Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (25/4/2022).
Pandra menjelaskan, jika ada yang melanggar akan dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHPidana.
"Sebagaimana Pasal 170 akan diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan," ujarnya.
Selain melempar batu, Pandra juga mengimbau kepada pengendara yang melintas JTTS agar tidak berdiri, duduk, dan berhenti di sepanjang jalur flyover.
"Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita himbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti," ucapnya.
Pandra juga menyarankan pengemudi maupun masyarakat, jika melihat sesuatu yang mencurigakan agar melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.
"Lapor polisi jika jadi korban pelemparan batu atau dapat menghubungi call center 110 jika melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Live Salah Satu Korlap Perwakilan Melakukan Orasi
Berita Lainnya
-
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dukung Perayaan Kemerdekaan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Agenda Kenegaraan HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dirgahayu ke-80 RI, Gubernur: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Inovasi dan Kolaborasi
Selasa, 19 Agustus 2025