Apes! Pria Asal Pringsewu Ini Ditangkap Polisi di Jalan saat Hendak Antar Sabu
Kupastuntas.co, Pringsewu - Hendak antarkan sabu, DY (25) pria asal Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu,malah apes ditangkap pihak kepolisian.
"Tersangka kami amankan saat hendak mengantarkan pesanan sabu yang saat itu berada di ruas jalan pekon margakaya. Pada penangkapan itu kami berhasil mendapatkan barang bukti dari saku baju yang dipakai tersangka," ujar Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (23/4/2022).
Setelah ditangkap, DY (25) langsung diamankan ke kantor Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses introgasi dihadapan pihak kepolisian, DY mengaku jika narkotika jenis sabu tersebut hendak ia kirimkan pada seorang pemesan berinisial F yang sampai saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Akibat perbuatannya, DY dijerat dengan pasal narkotika dan diancam dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka diduga melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan diancam dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup AKP Khairul Yassin Ariga. (*)
Video KUPAS TV : KUALITAS BETON LINTAS TOL LAMPUNG JADI CATATAN MENTERI PUPR
Berita Lainnya
-
Tampil Memukau, Ratusan Pelajar di Pringsewu Gunakan Ember Bekas Main Perkusi
Kamis, 18 Desember 2025 -
Dukung Pendidikan Berkualitas, PLN Beri Bantuan Fasilitas Komputer ke SMP Muhammadiyah 2 Pagelaran Pringsewu
Rabu, 17 Desember 2025 -
Nilai Pendekatan Budaya Efektif Jaga Kamtibmas, Sudin Apresiasi Inovasi Cultural Policing Polres Pringsewu
Rabu, 17 Desember 2025 -
Sudin Minta Polisi dan Pengadilan Tegas Tangani Kasus Pencabulan di Pringsewu
Rabu, 17 Desember 2025









