Apes! Pria Asal Pringsewu Ini Ditangkap Polisi di Jalan saat Hendak Antar Sabu
Kupastuntas.co, Pringsewu - Hendak antarkan sabu, DY (25) pria asal Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu,malah apes ditangkap pihak kepolisian.
"Tersangka kami amankan saat hendak mengantarkan pesanan sabu yang saat itu berada di ruas jalan pekon margakaya. Pada penangkapan itu kami berhasil mendapatkan barang bukti dari saku baju yang dipakai tersangka," ujar Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (23/4/2022).
Setelah ditangkap, DY (25) langsung diamankan ke kantor Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses introgasi dihadapan pihak kepolisian, DY mengaku jika narkotika jenis sabu tersebut hendak ia kirimkan pada seorang pemesan berinisial F yang sampai saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Akibat perbuatannya, DY dijerat dengan pasal narkotika dan diancam dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka diduga melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan diancam dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup AKP Khairul Yassin Ariga. (*)
Video KUPAS TV : KUALITAS BETON LINTAS TOL LAMPUNG JADI CATATAN MENTERI PUPR
Berita Lainnya
-
Perpisahan Siswa Kelas VI SDN 1 Pardasuka Berlangsung Haru dan Penuh Kebanggaan
Sabtu, 23 Mei 2026 -
Polisi Amankan Tiga Orang Pengecor di Pringsewu, 6 Truk dan Ratusan Liter BBM Disita
Jumat, 22 Mei 2026 -
Ratusan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Pringsewu, Soroti Dugaan 'Dapur Politik' MBG
Jumat, 22 Mei 2026 -
Jihan Nurlela Groundbreaking Pembangunan Ruas Jalan Pekon Rejosari 3,8 Km di Pringsewu
Kamis, 21 Mei 2026








