Peduli Sesama, Jelang Buka Puasa DPC PBB Pringsewu Bagikan Takjil ke Masyarakat
Srikandi DPC PBB Pringsewu membagikan takjil, Jumat (24/4/2022). Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Peduli sesama, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Pringsewu menerjunkan Divisi Srikandi untuk membagi-bagikan takjil gratis kepada pengendara motor dan mobil yang melintas di Perapatan Lampu Merah Pasar Induk Pringsewu, Jumat (22/4/2022) sore menjelang buka puasa.
Kegiatan tersebut sebagai wujud kepedulian PBB terhadap masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Saat membagi-bagikan takjil, terlihat para Srikandi kompak mengenakan seragam PBB dengan khas warna merah. Mereka didampingi personel Samapta Polres Pringsewu.
“Kegiatan bagi-bagi takjil ini merupakan wujud kepedulian keluarga besar PBB kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, khususnya masyarakat yang saat berbuka masih dalam perjalanan,” ujar Kepala Divisi Srikandi DPC PBB Pringsewu, Lediana Rumahorbo.
Selain pengendara yang melintas, pejalan kaki yang lewat di sekitar lampu merah atau tepatnya di depan Pos Satlantas Polres Pringsewu juga menjadi sasaran pembagian takjil.
"Takjil yang kami bagikan seratus paket lebih," imbuhnya.
Ketua DPC PBB Pringsewu, Robin Silalahi mengatakan, bagi-bagi takjil gratis ini merupakan sarana silaturahmi PBB dengan masyarakat. Dengan kegiatan ini diharapkan keberadaan PBB dapat dirasakan masyarakat.
"Semoga kegiatan ini bisa menjadi amal ibadah dan kebaikan untuk semuanya,” tutur dia.
Kedepan, sambung Robin, DPC PBB Pringsewu melalui divisi divisi ataupun Pimpinan Anak Cabang (PAC) akan kembali melakukan kegiatan yang sama. (*)
Video KUPAS TV : DPD PBB Lampung Bersama PMI Gelar Donor Darah
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









