Masih Banyak Poster Iklan Dipaku di Pohon Jalinsum Lamsel

Terlihat banner iklan di beberapa titik di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Selatan (Lamsel). Foto : Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tepat 22 April 2022 merupakan peringatan Hari Bumi sedunia atau Earth Day. Miliaran warga dunia pun memperingati Hari Bumi dengan menunjukkan dukungan bagi perlindungan lingkungan.
Dengan adanya perayaan Hari Bumi itu, ternyata belum semua orang dapat sadar akan pentingnya menjaga dan melindungi lingkungan.
Seperti yang ada di beberapa titik di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Selatan (Lamsel), terlihat banyak pohon-pohon besar yang berada di pinggir jalan tampak ditempel poster atau atribut iklan.
Pantauan Kupastuntas.co, atribut iklan itu terlihat ditempel menggunakan paku yang dapat merusak pohon. Selain merusak pohon, atribut iklan itu pun mengganggu keindahan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, atribut iklan yang menempel di pohon itu sangat mengganggu pemandangan.
"Ya kalau dilihat sudah pasti enggak bagus, apalagi itu gambarnya malah tokoh nasional," katanya, Jumat (22/04/2022).
Dia mengatakan, seharusnya para tokoh nasional dapat memasang iklan seperti itu di tempat yang telah disediakan karena selain tidak mengganggu lingkungan, pemasangan iklan juga dapat menambah pemasukan daerah.
"Aturan sekalian pasang iklan yang besar itu, pastinya tidak merusak lingkungan," jelasnya.
Warga lainnya, Heri mengatakan, pemasangan atribut iklan dengan menggunakan paku dipohon itu dapat merusak pohon karena kulit pohon akan hancur.
"Ya pasti rusak pohonya lama-lama. Apalagi kalau sudah bolak-balik dipasang iklan seperti itu. Pohon juga makhluk hidup," tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun, Kabupaten Lamsel memiliki Peraturan Daerah (Perda) No.9/1994 tentang keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan dalam wilayah daerah tingkat II Kabupaten Lamsel dan intruksi Bupati No.2/2020 tentang menjaga keindahan, kebersihan, ketertiban dan keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, penegak Perda yang merupakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamsel belum dapat dimintai keterangan terkait banyaknya iklan dipasang dipohon tersebut. (*)
Video KUPAS TV : KORSLETING LISTRIK BENGKEL MOBIL JALUR DUA KORPRI SUKARAME KEBAKARAN
Berita Lainnya
-
Warga Dukung Peningkatan Pospol Way Sulan Lampung Selatan Jadi Polsubsektor
Kamis, 15 Mei 2025 -
Mobil Panther Terparkir di Garasi Rumah Kalianda Lamsel Raib Digondol Maling
Kamis, 15 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025