• Jumat, 18 Oktober 2024

Mantan Ketua Panwaslu Metro Dikabarkan Ditangkap Polisi Gegara Sabu

Jumat, 22 April 2022 - 08.54 WIB
4.9k

Tersangka LIES berikut barang bukti yang diamankan di Mapolres Metro.

Kupastuntas.co, Metro - Usai mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba di Kota setempat.

Seorang penyalahguna narkoba yang baru diamankan tersebut dikabarkan merupakan mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Metro berinisial LIES (51).

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU A.E Siregar membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, LIES ditangkap di sebuah ruko wilayah Imopuro.

"Yang kita amankan selanjutnya berinisial LIES umur 51 tahun. Kita amankan disebuah ruko Jalan Diponegoro, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat," kata dia kepada Kupastuntas.co, Jumat (22/4/2022).

LIES dibekuk Polisi tanpa perlawanan pada Rabu 20 April 2022 pukul 23.00 WIB. Pria yang dikabarkan sebagai mantan Ketua Panwaslu tersebut merupakan warga Jalan KH.Hanafiah No. 51, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

"Saat anggota Satresnarkoba Polres Metro mengamankan LIES ini, langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sekitarnya lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet coklat bermotif bulat warna-warni berisikan satu buah kaca Pirek ukuran pendek yang terdapat recidu sabu," jelas Kasat.

Kini Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap sejumlah tersangka lainnya yang diduga terlibat sebagai jaringan LIES.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, LIES dikabarkan merupakan mantan pimpinan Bawaslu yang pada saat itu masih berstatus Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Metro.

Ia diketahui memimpin Panwaslu pada periode tahun 2015. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.

LIES terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : TIGA MOBIL KECELAKAAN LANTARAN SUPIR HILANG KONSENTRASI

Editor :