• Kamis, 15 Mei 2025

Razia Lapas Kelas IIA Kalianda, Tim Gabungan Temukan Kartu Remi Hingga Paku

Kamis, 21 April 2022 - 22.55 WIB
198

Tim Gabungan saat merazia kamar hunian WBP Lapas Kelas IIA Kalianda, Kamis (21/04/2022) malam. Foto: Imanuel/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas gabungan lakukan razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Kamis (21/04/2022) malam.

Razia itu melibatkan, tim gabungan TNI, Polri dan BNN dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Edi Kurniadi.

Dari pantauan Kupastuntas.co, terlihat tim gabungan juga melakukan tes urine secara acak kepada WBP usai merazia seluruh kamar hunian yang ada.

Dari temuan razia, terlihat terdapat barang-barang yang dilarang masuk ke dalam kamar hunian seperti, Kartu Remi, Pisau Cukur, Sikat Gigi utuh, Paku dan lain sebagainya.

Sebelum razia, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung juga meresmikan ruang pelayanan publik dan juga monitoring dan evaluasi tugas pokok dan fungsi Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Lampung.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi mengatakan, barang-barang terlarang yang ditemukan itu nantinya akan dimusnahkan. 

"Ini kita sita dan akan kita musnahkan nanti bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan BNN. Personel yang melakukan razia ada dari Kodim 10 orang, Polisi 10 orang, BNN dan Petugas lapas 50 orang lebih," kata Edi, saat memberikan keterangan.

Barang-barang itu dianggap terlarang lantaran dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam kamar hunian dan juga Lapas.

"Masih ada barang-barang terlarang seperti pisau. Kalau di luar ini tidak masalah, tapi kalau di dalam lapas ini bisa jadi masalah. Di dalam lapas ini kita harus selalu waspada, jangan-jangan bisa dilakukan sebagai alat kejahatan," ucapnya.

Dia mengungkapkan, razia itu digelar serentak di seluruh Lapas dan Rutas se-Indonesia pada hari ini sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58.

"Hal ini guna mewujudkan komitmen dalam mencapai tujuan pemasyarakatan melalui 3 kunci pemasyarakatan yaitu deteksi dini, pembatasan narkoba dan juga sinergitas antara Aparat Penegak Hukum," ungkapnya.

Saat ini tambahnya, terdapat 28 UPT Pemasyarakatan di Provinsi Lampung. Dari seluruh UPT itu terdapat 8.871 penghuni yang jika dibandingkan dengan jumlah petugas masih belum termasuk kategori ideal.

"Perbandingan petugas dengan penghuni masih jauh dari rasio yang ideal, termasuk dalam hal pengamanan. Namun demikian Alhamdulilah dengan adanya sinergitas khususnya TNI Polri sampai hari ini kita masih keadaan kondusif. Terimakasih TNI, Polri selalu melakukan patroli sambang rutin dan juga BNN yang selalu melakukan assement," ungkapnya.

Sementara Kepala BNN Kabupaten Lamsel, AKBP Ikhlas mengungkapkan, dari hasil tes urine secara acak tidak ditemukan adanya WBP yang mendapatkan hasil positif narkoba.

"Kami melaksanakan tes urine terhadap WBP secara acak tidak direkayasa, bahwa dinyatakan benar didalam Lapas Kelas 2A kalianda ini tidak ada penggunaan narkoba terbukti dengan pemeriksaan hasilnya," ungkapnya.

Dia menambahkan, alat tes urine yang digunakan itu terdapat 10 parameter yang memiliki tingkat ketelitian tinggi.

"Ini tingkat ketelitian lebih tinggi, ada 10 parameter termasuk yang paling tinggi di Indonesia," tandasnya. (*)