Warga Tolak Keras Wacana Pembangunan TPS di Persilu Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Warga Persilu Lingkungan 08 RT 01 Kelurahan Tanjung Aman, Lampura menolak keras wacana adanya pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lingkungan setempat.
Penolakan tersebut dilakukan setelah adanya wacana pihak Kelurahan Tanjung Aman hendak melakukan survei lokasi TPS di tempat tersebut.
Jaka, salah satu warga mengatakan, TPS akan sangat mengganggu karena merupakan sumber polusi bau dan berdampak pada kesehatan.
"Lokasi lapangan Persilu berbatasan langsung dengan pemukiman warga dan terletak di pusat kota, tepat di belakang perbelanjaan Ramayana, Kantor Samsat Kotabumi dan SMA Bhayangkari dan apabila dijadikan TPS maka akan sangat merugikan kami," papar Jaka.
Senada dengan Jaka, Nelson (42) menambahkan bahwa warga Persilu telah bergotong royong menutup akses jalan masuk menuju Lapangan sebagai bentuk penolakan dari warga.
"Apapun alasannya warga lingkungan Persilu yang dirugikan dan tidak ada satupun yang setuju akan wacana tersebut belum lagi terdapat pemilik usaha kos disini juga akan merugi karena penyewa merasa tak nyaman," jelas Nelson.
Ketua Lingkungan 08, Tumbur membenarkan penolakan itu, ia menjelaskan warganya meminta pihak Kelurahan Tanjung Aman untuk mempertimbangkan hal tersebut.
"Saya sudah kumpulkan semua warga dan memberikan pengarahan namun mereka menolak keras karena dampak lingkungan kedepannya," tandas Tumbur.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kelurahan belum memberikan keterangan. (*)
Video KUPAS TV : PANTHERATRADE SITUS ROBOT ATG 5.0 DIBLOKIR PEMERINTAH
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024