Pemkab Pringsewu Anggarkan Rp20,8 Miliar untuk THR ASN, PPPK Juga Dapat
Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Pringsewu - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan diberikan secepatnya H-10
menjelang hari raya idul fitri 1443 Hijriah, hal tersebut disampaikan langsung
oleh Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabuapaten
Pringsewu, Arif Nugroho, Rabu (20/4/22).
Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Ia juga melanjutkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pasti terkait pembayaran THR yang tengah diproses oleh kepala daerah Pringsewu.
"Masih menunggu jadwal edaran dari kepala daerah yang sekarang masih diproses, namun H-10 paling cepat THR dibayarkan," Ujar Arif Nugroho.
Disampaikan Kepala BPKAD jika pihak pemerintah kabupaten pringsewu telah menyiapkan anggaran THR sebesar 20,8 miliar dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 1,7 Miliar.
"Kemudian untuk masalah anggaran kita sudah siap, karena memang amanat dari permendagri diwajibkan untuk menganggarkan gaji 13 dan 14 termasuk untuk tukin (tunjangan kinerja) kita sudah menyiapkan yang 50 persen dari tukin, sehingga total untuk gaji 20,8 miliar ditambah 50 persen tukin kurang lebih 1,7 miliar. Karena kalau THR sekarang itu komponennya (gaji + tukin)," terang nya.
Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan turut mendapatkan THR. (*)
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024
Kupastuntas.co,
Pringsewu - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan diberikan secepatnya H-10
menjelang hari raya idul fitri 1443 Hijriah, hal tersebut disampaikan langsung
oleh Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabuapaten
Pringsewu, Arif Nugroho, Rabu (20/4/22).
Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Ia juga melanjutkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pasti terkait pembayaran THR yang tengah diproses oleh kepala daerah Pringsewu.
"Masih menunggu jadwal edaran dari kepala daerah yang sekarang masih diproses, namun H-10 paling cepat THR dibayarkan," Ujar Arif Nugroho.
Disampaikan Kepala BPKAD jika pihak pemerintah kabupaten pringsewu telah menyiapkan anggaran THR sebesar 20,8 miliar dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 1,7 Miliar.
"Kemudian untuk masalah anggaran kita sudah siap, karena memang amanat dari permendagri diwajibkan untuk menganggarkan gaji 13 dan 14 termasuk untuk tukin (tunjangan kinerja) kita sudah menyiapkan yang 50 persen dari tukin, sehingga total untuk gaji 20,8 miliar ditambah 50 persen tukin kurang lebih 1,7 miliar. Karena kalau THR sekarang itu komponennya (gaji + tukin)," terang nya.
Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan turut mendapatkan THR. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 13 Maret 2026THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
-
Senin, 01 April 2024Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
-
Senin, 01 April 2024Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 30 Maret 2024Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu



