• Kamis, 15 Mei 2025

Pemkab Pringsewu Anggarkan Rp20,8 Miliar untuk THR ASN, PPPK Juga Dapat

Rabu, 20 April 2022 - 16.05 WIB
166

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan diberikan secepatnya H-10 menjelang hari raya idul fitri 1443 Hijriah, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabuapaten Pringsewu, Arif Nugroho, Rabu (20/4/22).

Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Ia juga melanjutkan bahwa saat ini pihaknya  masih menunggu jadwal pasti terkait pembayaran THR yang tengah diproses oleh kepala daerah Pringsewu.

"Masih menunggu jadwal edaran dari kepala daerah yang sekarang masih diproses, namun H-10 paling cepat THR dibayarkan," Ujar Arif Nugroho.

Disampaikan Kepala BPKAD jika pihak pemerintah kabupaten pringsewu telah menyiapkan anggaran THR sebesar 20,8 miliar dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 1,7 Miliar.

"Kemudian untuk masalah anggaran kita sudah siap, karena memang amanat dari permendagri diwajibkan untuk menganggarkan gaji 13 dan 14 termasuk untuk tukin (tunjangan kinerja) kita sudah menyiapkan yang 50 persen dari tukin, sehingga total untuk gaji 20,8 miliar ditambah 50 persen tukin kurang lebih 1,7 miliar. Karena kalau THR sekarang itu komponennya (gaji + tukin)," terang nya.

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan turut mendapatkan THR. (*)

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan diberikan secepatnya H-10 menjelang hari raya idul fitri 1443 Hijriah, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabuapaten Pringsewu, Arif Nugroho, Rabu (20/4/22).

Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Ia juga melanjutkan bahwa saat ini pihaknya  masih menunggu jadwal pasti terkait pembayaran THR yang tengah diproses oleh kepala daerah Pringsewu.

"Masih menunggu jadwal edaran dari kepala daerah yang sekarang masih diproses, namun H-10 paling cepat THR dibayarkan," Ujar Arif Nugroho.

Disampaikan Kepala BPKAD jika pihak pemerintah kabupaten pringsewu telah menyiapkan anggaran THR sebesar 20,8 miliar dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 1,7 Miliar.

"Kemudian untuk masalah anggaran kita sudah siap, karena memang amanat dari permendagri diwajibkan untuk menganggarkan gaji 13 dan 14 termasuk untuk tukin (tunjangan kinerja) kita sudah menyiapkan yang 50 persen dari tukin, sehingga total untuk gaji 20,8 miliar ditambah 50 persen tukin kurang lebih 1,7 miliar. Karena kalau THR sekarang itu komponennya (gaji + tukin)," terang nya.

Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan turut mendapatkan THR. (*)

Berita Lainnya

-->