• Selasa, 26 November 2024

Pajak Bonus PON XX Papua Ditanggung Atlet dan Pelatih

Rabu, 20 April 2022 - 17.09 WIB
364

Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Hannibal. Foto: Didit/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pajak dari bonus yang didapat para atlet yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua ditanggung oleh atlet dan pelatih masing-masing.

KONI Lampung membahas persoalan pajak ini bersama dengan perwakilan cabang olahraga dan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, pada Rabu (20/4/2022).

Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Hannibal mengatakan bahwa bonus tersebut akan dikirimkan dan langsung dipotong pajak.

"Pemotongan ini bukan maunya KONI, tapi ini kewajiban atlet. Besok bonusnya akan kita transfer langsung ke rekening masing-masing atlet dan pelatih," kata Hannibal saat memberi keterangan di Gedung Koni.

Hannibal menjelaskan bahwa bagi para atlet peserta PON XX Papua baik yang mendapat medali maupun tidak, tetap akan diberikan bonus.

"Peraih medali emas Rp 250 juta, perak Rp 100 Juta, dan perunggu Rp 50 Juta. Yang tidak mendapat medali untuk atlet Rp 3 Juta, dan pelatih Rp 2,5 Juta. Itu belum dipotong pajak," ucapnya.

Selanjutnya, perwakilan Kanwil DJP, Fuad mengatakan bahwa pemotongan pajak bonus atlet PON tersebut berdasarkan UU nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Dirien Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 21.

"Pajak dihitung dari 50 persen penghasilan bruto, hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 poin C," jelasnya.

Dalam penjelasannya, perwakilan lain dari Kanwil DJP, Ishak menjelaskan bahwa pada pemotongan bonus atlet tersebut menggunakan pajak progresif.

"Jika atlet mendapatkan bonus senilai Rp 200 juta dan ia memiliki NPWP maka akan dipotong 50 persen, selanjutnya 50 persen tersebut akan dikenai pajak 5 persen dan 10 persen," ungkapnya. (*)

Video KUPAS TV : ATG 5.0 dan ATC BODONG MUTASI WEBSITE USAI DIBLOKIR KOMINFO