Kedapatan Bawa Narkoba, Pemuda Diduga Anak Mantan Anggota Dewan Ditangkap Polres Metro
Tersangka Ari Satria Firdhausy berikut barang bukti narkoba yang dibawanya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang pemuda yang diduga merupakan putra salah satu mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pemuda yang ditangkap tersebut ialah Ari Satria Firdhausy (20). Ia diduga merupakan anak mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur berinisial J.
J sendiri diketahui merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Kabupaten Lampung Timur 2.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Abdullah Efendi Siregar melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Gunarto menjelaskan, pemuda tersebut ditangkap atas kepemilikan satu paket sabu berikut perlengkapan hisapnya.
IPDA Gunarto menerangkan bahwa Ari Satria Firdhausy ditangkap pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB saat melintasi Jalan AH Nasution di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
"Anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan seorang laki-laki dan yang bernama Ari Satria Firdhausy yang karena tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang bukti narkoba," kata dia kepada Kupastuntas.co, Rabu (20/4/2022).
KBO mengungkapkan, pemuda yang merupakan warga Dusun IV RT 027 RW 008 Kelurahan Pekalongan, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap usai membeli paket narkoba.
"Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan dipinggir jalan. Dia kita tangkap setelah membeli narkotika jenis sabu dari wilayah Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran," ungkapnya.
Kepada Polisi, pemuda yang diduga putra mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur itu membeli seharga Rp 400 Ribu dari seorang pengedar bernama Aldo.
"Dari pengakuannya, dia beli sabu-sabu itu seharga Rp 400 Ribu dengan pengendar bernama Aldo. Dari uang senilai itu, dia dapat sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,52 gram," bebernya.
Polisi juga menyampaikan, dari pengakuan Ari Satria Firdhausy, dirinya telah lama mengonsumsi sabu. Ia pun mengaku kerap mengonsumsi narkoba itu dirumahnya.
"Dia mengakui bahwa sering mengonsumsi dirumahnya. Saat diamankan tidak ada perlawanan dan saat penangkapan juga kita temukan barang bukti lain berupa 1 buah kaki rak plastik yang didalamnya terdapat 1 buah kaca pirek," tandasnya.
Kini Ari Satria Firdhausy berikut barang bukti narkoba yang dibawanya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : BANDAR Narkoba SASAR IBU RUMAH TANGGA
Berita Lainnya
-
Metro Terima BOP PAUD Rp3,6 Miliar untuk 6.021 Siswa
Jumat, 30 Januari 2026 -
Basuki Desak Wali Kota Metro Buka Seleksi Terbuka Sekda Definitif
Jumat, 30 Januari 2026 -
Infaq ASN Dipatok Nominal, Kebijakan Pemkot Metro Berpotensi Melanggar Prinsip Sukarela
Jumat, 30 Januari 2026 -
Polemik Pj Sekda Metro, DPRD Tegaskan Keputusan di Tangan Wali Kota
Kamis, 29 Januari 2026
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pemuda yang ditangkap tersebut ialah Ari Satria Firdhausy (20). Ia diduga merupakan anak mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur berinisial J.
J sendiri diketahui merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Kabupaten Lampung Timur 2.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Abdullah Efendi Siregar melalui Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Gunarto menjelaskan, pemuda tersebut ditangkap atas kepemilikan satu paket sabu berikut perlengkapan hisapnya.
IPDA Gunarto menerangkan bahwa Ari Satria Firdhausy ditangkap pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB saat melintasi Jalan AH Nasution di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
"Anggota Satres Narkoba Polres Metro mengamankan seorang laki-laki dan yang bernama Ari Satria Firdhausy yang karena tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang bukti narkoba," kata dia kepada Kupastuntas.co, Rabu (20/4/2022).
KBO mengungkapkan, pemuda yang merupakan warga Dusun IV RT 027 RW 008 Kelurahan Pekalongan, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap usai membeli paket narkoba.
"Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan dipinggir jalan. Dia kita tangkap setelah membeli narkotika jenis sabu dari wilayah Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran," ungkapnya.
Kepada Polisi, pemuda yang diduga putra mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur itu membeli seharga Rp 400 Ribu dari seorang pengedar bernama Aldo.
"Dari pengakuannya, dia beli sabu-sabu itu seharga Rp 400 Ribu dengan pengendar bernama Aldo. Dari uang senilai itu, dia dapat sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,52 gram," bebernya.
Polisi juga menyampaikan, dari pengakuan Ari Satria Firdhausy, dirinya telah lama mengonsumsi sabu. Ia pun mengaku kerap mengonsumsi narkoba itu dirumahnya.
"Dia mengakui bahwa sering mengonsumsi dirumahnya. Saat diamankan tidak ada perlawanan dan saat penangkapan juga kita temukan barang bukti lain berupa 1 buah kaki rak plastik yang didalamnya terdapat 1 buah kaca pirek," tandasnya.
Kini Ari Satria Firdhausy berikut barang bukti narkoba yang dibawanya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : BANDAR Narkoba SASAR IBU RUMAH TANGGA
- Penulis : Arby Pratama
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Jumat, 30 Januari 2026Metro Terima BOP PAUD Rp3,6 Miliar untuk 6.021 Siswa
-
Jumat, 30 Januari 2026Basuki Desak Wali Kota Metro Buka Seleksi Terbuka Sekda Definitif
-
Jumat, 30 Januari 2026Infaq ASN Dipatok Nominal, Kebijakan Pemkot Metro Berpotensi Melanggar Prinsip Sukarela
-
Kamis, 29 Januari 2026Polemik Pj Sekda Metro, DPRD Tegaskan Keputusan di Tangan Wali Kota









