• Minggu, 29 September 2024

6 Kades di Lamsel Tertipu Mafia Tanah, Ini Kata DPRD Lampung

Rabu, 20 April 2022 - 16.52 WIB
207

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo (2 dari kiri) saat gelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Enam Kepala Desa (Kades) yang berasal dari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tertipu oleh mafia tanah yang mengaku dapat membantu pelepasan kawasan hutan register 40 Gedong Wani.

Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung Selatan, Wahrul Fauzi Silalahi, meminta kepada aparat desa untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal.

"Kepada seluruh aparat desa harus lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum atau orang yang mengaku-ngaku. Karena banyak sekali yang mengaku seperti dari Kementerian atau staf dari Presiden," kata Wahrul, saat dimintai keterangan, Rabu (20/4/2022).

Baca juga : Enam Kepala Desa di Lamsel Tertipu Mafia Tanah Bermodus Punya Kenalan di KLHK

Menurutnya, dalam melakukan pelepasan kawan hutan terdapat peraturan dan mekanisme yang mengatur dan harus ditaati hingga kawasan hutan register dapat dilepas.

"Ini adalah suatu kecerobohan dari kepala desa dan kedepan jangan terulang lagi. Upaya pelepasan kawasan hutan itu tidak untuk menyogok tapi ada mekanisme yang mengatur dan itu tidak gampang," terangnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua DPD para Nasdem Lampung Selatan tersebut juga memberikan apresiasi kepada Polda Lampung yang telah berhasil melakukan penegakan sebagai efek jera.

"Mafia tanah ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Dan di khawatirkan kepala desa meminta uang dari warga ini menjalar kemana-mana. Maka sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang setimpal," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : BELASAN WARGA LAMPUNG TAK JELAS DI TURKI AKAN DIPULANGKAN