• Sabtu, 27 April 2024

Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Way Kanan Diamankan Polisi

Selasa, 19 April 2022 - 12.13 WIB
252

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - FD (32) warga Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, terduga pelaku penggelapan satu unit mobil daihatsu grand max pick up diamankan pihak kepolisian.

"Konologis penangkapan pelaku, terjadi Minggu (17/4/2022) 00:30 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan," jelas Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra.

Setelah mengetahui informasi itu, pihaknya langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.

AKP Andre Try Putra menuturkan, bahwa modus pelaku tersebut dengan menyewa mobil korban Heriyanto dengan bayaran Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari.

"Saat itu, pelaku bertemu korban pada hari Kamis, (4/6/2020) 11:00 WIB untuk menyewa mobil korban yakni  Daihatsu Grand Max pick up warna hitam No.Pol: BE 9302 WB,"ujarnya saat memberikan keterangan (19/04/2022).

Selanjutnya, pada Senin (8/6/2020) pelaku datang ke rumah korban memberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk biaya sewa mobil tersebut. Lalu setelah pembayaran pertama tepatnya 2 minggu kemudian, pelaku kembali memberikan uang Rp 1 juta dan terakhir September 2020 memberikan uang sebesar Rp 3 juta rupiah.

"Tapi hingga saat ini, pelaku tidak memberikan uang sewa atau rental mobil, ditambah mobil  korban pun tidak ada kabar oleh pelaku sampai,"ungkapnya 

Andre menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. (*)

Editor :