Kapolda Larang Anggota dan PNS Polri Berikan Parsel, Dilarang Lakukan Pungli Berdalih THR
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, melarang anggotanya dan PNS Polri memberikan hadiah atau parsel lebaran dalam bentuk apapun.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor: ST/261/IV/KEP/2022 tertanggal 15 April 2022.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan surat telegram Kapolda itu berisi larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, pemberian parsel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun. Serta larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada siapapun.
"Ada tiga hal yang harus dipatuhi. Pertama, personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadan dan open house pada saat hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022," kata Pandra, Senin (18/4).
Kedua, lanjut Pandra, personel Polda Lampung dilarang memberikan parsel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan. Dan ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapapun.
Pandra menjelaskan, pemberian parsel atau hadiah termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
"Oleh sebab itu, kita selaku aparat penegak hukum wajib menghindari perbuatan tersebut," ucapnya.
Pandra berharap, seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarganya mematuhi isi surat telegram Kapolda.
Pandra melanjutkan, semua anggota Polri di Lampung akan diawasi Bidpropam agar tidak melanggar surat telegram Kapolda.
“Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik,” ujarnya.
PNS di lingkungan Pemprov Lampung juga dilarang untuk menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apapun selama perayaan Idul Fitri. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Terkait pemberian hadiah atau parsel untuk ASN pada hari raya Idul Fitri sebenarnya sudah ada aturannya. Sudah semestinya memang tidak boleh menerima," kata Qodratul, Senin (18/4).
Qodratul mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara berjenjang. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap PNS di dinasnya masing-masing.
Qodratul mengingatkan, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa PNS yang diketahui menerima parsel lebaran dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat.
“Dalam pasal 7 disebutkan jenis disiplin berat tersebut bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” tegasnya. (*)
Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kupas Tuntas edisi Selasa (19/4/2022).
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








