Aksi Demo di Bandar Lampung Resmi Dilarang
Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang aksi unjuk rasa atau sejenisnya dilakukan di kota setempat.
Hal itu berdasarkan Instruksi Walikota nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level l, pada bagian kedelapan huruf u. Dimana kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan (unjuk rasa, aksi damai, parade, demo, pawai dan sejenisnya) tidak diperbolehkan.
Padahal, Aliansi Lampung Memanggil rencananya akan kembali melakukan aksi pada tanggal 21 April 2022. Yang hal itu diketahui dari berbagai media sosial dan banner yang terpasang di sudut kota.
"Ya kalau sesuai dengan intruksi walikota memang demo itu dilarang. Nah kita tidak tahu izin mereka (Aliansi) dikeluarkan dari mana," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022)
Namun demikian jelasnya, untuk izin keramaian itu administrasinya ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
"Jika besok itu masih melakukan aksi, nanti kita akan koordinasikan pada pihak kepolisian," ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bandar Lampung, Antoni Irawan mengatakan, untuk antisipasi pihaknya tetap akan membantu melakukan pengamanan dalam rangka menjaga keamanan pada saat mahasiswa melakukan unjuk rasa.
Tapi jelasnya, sesuai rencana 21 April esok pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut proses perizinan nya seperti apa.
"Karenakan izin nya belum diberikan di polresta. Tapi kalau mereka lakukan aksi, pasti nanti diberikan oleh Polresta," ucap Anton.
Sementara kata dia, untuk banner aksi tersebut yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Ramayana itu sudah ditertibkan.
"Sudah kita tertibkan, karena kan mengganggu keindahan di area publik. Jadi sudah kita amankan sesuai peraturan daerah," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ATG 5.0 dan ATC BODONG MUTASI WEBSITE USAI DIBLOKIR KOMINFO
Berita Lainnya
-
Ingatkan Ruang Gerak Kota Kian Terbatas, APEKSI Dorong Kebijakan Nasional Lebih Kontekstual
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Gubernur Lampung: Kota yang Bertahan adalah Kota yang Mau Belajar dan Berani Berubah
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Komwil APEKSI Soroti Penguatan Otonomi Daerah dan Kolaborasi Antarkota Jelang 2026
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Diresmikan Gubernur Lampung, Embung Kemiling Senilai Rp 6,98 Miliar Jadi Solusi Banjir dan Ruang Publik Warga
Sabtu, 20 Desember 2025
Hal itu berdasarkan Instruksi Walikota nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level l, pada bagian kedelapan huruf u. Dimana kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan (unjuk rasa, aksi damai, parade, demo, pawai dan sejenisnya) tidak diperbolehkan.
Padahal, Aliansi Lampung Memanggil rencananya akan kembali melakukan aksi pada tanggal 21 April 2022. Yang hal itu diketahui dari berbagai media sosial dan banner yang terpasang di sudut kota.
"Ya kalau sesuai dengan intruksi walikota memang demo itu dilarang. Nah kita tidak tahu izin mereka (Aliansi) dikeluarkan dari mana," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022)
Namun demikian jelasnya, untuk izin keramaian itu administrasinya ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
"Jika besok itu masih melakukan aksi, nanti kita akan koordinasikan pada pihak kepolisian," ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bandar Lampung, Antoni Irawan mengatakan, untuk antisipasi pihaknya tetap akan membantu melakukan pengamanan dalam rangka menjaga keamanan pada saat mahasiswa melakukan unjuk rasa.
Tapi jelasnya, sesuai rencana 21 April esok pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut proses perizinan nya seperti apa.
"Karenakan izin nya belum diberikan di polresta. Tapi kalau mereka lakukan aksi, pasti nanti diberikan oleh Polresta," ucap Anton.
Sementara kata dia, untuk banner aksi tersebut yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Ramayana itu sudah ditertibkan.
"Sudah kita tertibkan, karena kan mengganggu keindahan di area publik. Jadi sudah kita amankan sesuai peraturan daerah," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ATG 5.0 dan ATC BODONG MUTASI WEBSITE USAI DIBLOKIR KOMINFO
- Penulis : Sri
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Sabtu, 20 Desember 2025Ingatkan Ruang Gerak Kota Kian Terbatas, APEKSI Dorong Kebijakan Nasional Lebih Kontekstual
-
Sabtu, 20 Desember 2025Gubernur Lampung: Kota yang Bertahan adalah Kota yang Mau Belajar dan Berani Berubah
-
Sabtu, 20 Desember 2025Komwil APEKSI Soroti Penguatan Otonomi Daerah dan Kolaborasi Antarkota Jelang 2026
-
Sabtu, 20 Desember 2025Diresmikan Gubernur Lampung, Embung Kemiling Senilai Rp 6,98 Miliar Jadi Solusi Banjir dan Ruang Publik Warga









