Kapolda Lampung Larang Anggota dan PNS Polri Lakukan Bukber dan Berikan Parcel Lebaran
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melarang anggota dan PNS Polri untuk memberikan hadiah atau parcel lebaran dalam bentuk apapun serta melarang melaksanakan kegiatan buka bersama di bulan Ramadhan dan open house pada Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut berdasarkan surat telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 yang telah dikeluarkan oleh Kapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan surat telegram tersebut berisi tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, pemberian parcel hadiah lebaran dalam bentuk apapun, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapapun.
"Ada tiga hal yang harus dipatuhi, pertama yaitu personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan dan open house pada saat hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022," katanya Senin (18/4/2022).
Kedua, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.
"Ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapapun," ujarnya.
Pandra menjelaskan terkait pemberian parcel atau hadiah itu termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
"Oleh sebab itu kita selaku aparat penegak hukum, wajib menghindari perbuatan tersebut," ucapnya.
Pandra juga berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut.
"Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi covid-19, untuk mencegah penularannya mari kita sama-sama menghindari kerumunan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Tangani Batu Empedu dengan Bedah Laparoskopi Minim Sayatan
Minggu, 18 Januari 2026 -
10 Tim Siap Adu Kuat di Liga 4 Lampung, Kick Off 25 Januari 2026
Minggu, 18 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah, Dorong Perbanyak RPA
Minggu, 18 Januari 2026 -
Pengamat Nilai Larangan Jual Ayam ke Luar Lampung Dorong Hilirisasi, Tapi Perlu Insentif dan Investor
Minggu, 18 Januari 2026









