Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih di Tanggamus Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap sepasang kekasih pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo.
Kedua tersangka berinisial Aprijal (34) laki-laki warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) dan Mayang Puspita Sari (30) perempuan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, dalam penangkapan pada Rabu 16 April 2022, sekira pukul 06.30 WIB di Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus, petugas berhasil mengamankan 32 plastik klip sabu dengan berat 8 gram lebih.
"Kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah yang dihuni kedua tersangka dijadikan tempat penjualan sabu," kata Deddy, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (18/4/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di dalam rumah dan berhasil mengamankan kedua tersangka serta barang bukti 32 klip sabu siap edar.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Aprijal berupa 31 plastik klip berisi sabu seberat 8,19 gram, tas kecil warna hitam, 1 bundel plastik klip kecil dan handphone.
Lalu dari tersangka Mayang Puspita Sari diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0.14 gram, kaca pirek, gelas plastik, handphone dan 2 sedotan plastik.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih-lanjut, serta dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi Digagalkan di Bakauheni
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024 -
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
-
Selasa, 26 Maret 2024
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka