• Minggu, 29 September 2024

Disnaker Lamtim akan Upayakan Pemulangan Warga yang Menjadi TKI Ilegal di Turki

Senin, 18 April 2022 - 14.19 WIB
204

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Timur, Budi Yul Hartono.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan akan mengupayakan pemulangan tiga warganya yang dikabarkan terlantar di Istanbul Turki, akibat penyaluran tenaga kerja ilegal.

"Upaya pemerintah, terutama Disnaker, yang pertama saya selaku kadisnaker Lampung Timur sudah berkomunikasi baik dengan BP2MI maupun Disnaker provinsi terkait dengan warga Lampung Timur yang menjadi PMI tapi ilegal,"ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Timur Budi Yul Hartono saat diwawancarai di ruangan, Senin (18/04/2022).

Menurut Budi Yul, koordinasi dengan BP2MI, baik legal ataupun ilegal, pihaknya memiliki tanggungjawab terkait tenaga kerja.

"Saya punya tanggungjawab, bahwa ini warga Lampung Timur, bagaimanapun caranya harus kembali selamat dengan sehat dan tidak ada masalah," katanya.

Ia juga mengatakan, pihak BP2MI juga telah mengupayakan komunikasi dengan kedutaan Indonesia yang ada di Turki.

"Alhamdulillah koordinasi saya dengan BP2MI sudah, dan sekarang koordinasi terus sama korbannya. Mereka sudah ada kontak, dengan maksud biar cepat ke kedutaan Indonesia yang ada di Turki. Mereka sedang mengupayakan koordinasi ke sana dan nanti apa kelanjutannya kita tunggu," lanjutnya.

Ia mengaku akan mengupayakan untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menangani hal ini.

"Yang pasti dari pemerintah dalam hal ini kami tidak ada henti-hentinya mensosialisasikan agar tidak ada lagi TKI yang ilegal, dan tidak ada lagi yang bermasalah. Kondisi ini menjadi kesalahan siapa, jika kita tidak coba memberikan informasi, artinya kenapa masyarakat masih juga harus ilegal, risikonya ilegal itu apa? nanti akan bermasalahnya dimana,"sambungnya.

Ia menjelaskan, adanya tahap untuk melakukan perizinan dari perangkat desa, agar ada pendataan.

"Dengan adanya UU nomor 18 tahun 2017 UU perlindungan PMI itu harus lewat perangkat desa dulu, dengan maksud agar ada pendataannya, keberangkatannya, kemudian dia akan kerjasama dan koordinasi dengan pihak BPTKIS yang benar-benar sah,"katanya.

Dengan demikian, pihaknya akan melihat kedepannya akan melakukan pendampingan terhadap para korban ini atau tidak.

"Kalau pendampingan saya belum tahu persis kedepannya nanti bagaimana, tapi kalau memang mereka mau melakukan laporan ke polisi ya ga ada masalah, silahkan saja. Tapi jangan salah, kenapa mereka harus melalui penyalur itu? Itu salah siapa? Kalau mereka mau mengadukan pihak sponsor itu ya silahkan saja, yang pasti tugas saya selaku Kepala Dinas maupun Pemerintah Kabupaten, yakni mengupayakan pemulangan mereka kembali dengan selamat,"tegasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->