Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Serta Meerkat dan Monyet Marmoset di Bakauheni

1.195 ekor burung yang dikemas dalam 95 buah paket keranjang plastik warna putih berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penyelundupan seribuan ekor burung dan belasan ekor satwa dilindungi ke Pulau Jawa kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (15/04/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Penyelundupan tanpa dokumen resmi itu dilakukan dengan menggunakan kendaraan Minibus Merk DFSK Warna hitam dengan nomor polisi B-1129-WYH yang dikemudikan oleh Buyung (45) dan rekannya Febrian Ananda (19). Keduanya merupakan warga Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan ekor burung paruh bengkok serta burung lainnya dan juga satwa endemik yang berasal dari luar negeri.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, setidaknya terdapat 1.195 ekor burung yang dikemas dalam 95 buah paket keranjang plastik warna putih berhasil diamankan pihaknya pada penggagalan itu.
"Burung yang berhasil diamankan diantaranya jenis Alexander, Sun Conure, Love Bird, African Grey, Parkit, Cucak Hijau Besar, Cucak Hijau Kecil, Cucak Ranting, Kinoi, Murai Hutan, Kutilang, Crocok, Cililin, Ekek Keling, Poksai Sumatera, Podang, Kolibri, Pleci, Kapas Tembak, Cucak Jenggot," katanya, Minggu (17/04/2022).
Sementara satwa dilindungi yang berhasil diamankan, lanjut AKP Ridho, diantaranya 12 ekor Meerkat dan 2 ekor Monyet jenis Marmoset.
"Kendaraan itu kami curigai saat akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni. Saat diperiksa ternyata benar membawa satwa dilindungi dan tidak dilindungi," tuturnya.
Dari pengakuan pengemudi, lanjut dia, satwa-satwa itu diangkut dari Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan akan dibawa ke Pasar Pramuka Jakarta Timur.
"Saat diperiksa untuk memberikan keterangan, keduanya mengaku bahwa burung dan hewan dilindungi tersebut diangkut Medan Sunggal Kota Medan dan akan dibawa menuju Pasar Pramuka daerah Jakarta Timur," jelasnya.
AKP Ridho menambahkan, penyelundupan itu melanggar Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
"Barang bukti sudah kami amankan dan selanjutnya kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA Lampung," tandasnya.
Dilansir dari laman wikipedia, Meerkat merupakan adalah mamalia dan anggota dari keluarga Mongoose (Herpestidae) yang memiliki habitat di Gurun Kalahari di Botswana dan Afrika Selatan. Sementara Marmoset merupakan spesies monyet endemik barat hutan hujan Amazon di Amerika Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Dukung Peningkatan Pospol Way Sulan Lampung Selatan Jadi Polsubsektor
Kamis, 15 Mei 2025 -
Mobil Panther Terparkir di Garasi Rumah Kalianda Lamsel Raib Digondol Maling
Kamis, 15 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025