Jelang Lebaran, Tiket Kereta Api Jurusan Lampung - Palembang pada 28 April - 1 Mei Ludes Terjual

Stasiun Kereta Api Tanjung Karang. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiket perjalanan pemudik melalui kereta api tanggal 28 April hingga 1 Mei 2022 jurusan Tanjung Karang - Kertapati ludes dipesan pelaku perjalanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaka Jarkasih, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Drive IV Tanjung Karang. Ia mengatakan, pelaku perjalanan dapat mendapatkan tiket perjalanan namun diluar tanggal 28 April- 1 Mei 2022.
Ia mengatakan, tiket yang disiapkan untuk perjalanan mudik yaitu 530 tiket perhari. "Kalau per harinya itu 530 tiket, nah untuk hitungan kegiatan mudik ini kan H-10 sampai H+10 total tiketnya yaitu sekitar 11.660 tiket, sekarang tiket perjalanan kereta api jurusan Tanjungkarang - Kertapati dari tanggal 28 Mei -1 April sudah habis," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).
Jaka menambahkan, pihaknya tidak bisa membandingkan dengan kegiatan mudik tahun sebelumnya karena adanya PPKM Covid-19
"Kalau untuk peningkatan ya kita tidak bisa membandingkan, soalnya tahun-tahun sebelumnya kan memang sama sekali tidak ada kegiatan mudik dan baru diberlakukan lagi di 2022 ini," jelasnya.
Ia mengatakan, meskipun kegiatan mudik diberlakukan, KAI tidak melakukan penambahan gerbong kereta api, tiket dan ketersediaan tempat duduk bagi pelaku perjalanan.
"Jadi memang setiap harinya itu kota menyiapkan 530 tiket artinya ada 530 tempat duduk, kalau tiket tersebut sudah habis ya sudah, tidak ada pengurangan maupun penambahan tiket maupun gerbong kereta meskipun ada kegiatan mudik tahun ini," ungkapnya.
Selain tidak melakukan penambahan fasilitas untuk kegiatan mudik, pihaknya juga tidak melakukan kenaikan harga pada tiket perjalanan.
"Harga juga gak ada kenaikan, untuk pelaku perjalanan harga tiketnya yaitu Rp32 ribu," katanya.
Adapun syarat yang diberlakukan dan harus dipatuhi setiap pelaku perjalanan khususnya yang akan melakukan kegiatan mudik tahun ini.
"Ada syaratnya, yaitu pelaku perjalanan tidak diwajibkan PCR apabila telah melakukan vaksinasi Booster, kemudian apabila belum Booster pelaku perjalanan harus menunjukkan RT Antigen/PCR, kemudian untuk anak dibawah 6 tahun harus ada pendamping perjalanan yang sudah sesuai dengan ketentuan, serta apabila komorbid maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit," jelasnya.
Jaka mengatakan, pemeriksaan kepada pelaku perjalanan akan dilakukan saat hari keberangkatan melalui PeduliLindungi.
"Kita nanti bisa tahu pemudik sudah vaksin atau belum saat mau keberangkatan, mereka diperiksa melalui aplikasi PeduliLindungi, apabila belum vaksin dan mau vaksin maupun antigen sudah kita siapkan fasilitasnya, dan apabila tidak mau vaksin maka harus membatalkan perjalanan, apabila uang pemesanan minta dikembalikan maka pembatalan harus dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan," ungkapnya.
Jaka berharap, pemudik dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga perjalanan dilancarkan meskipun peraturan PPKM sudah dilonggarkan namun harus tetap menjaga protokol kesehatan.
"Jadi kita ini mendorong masyarakat untuk melakukan booster jadi mau melakukan perjalanan juga mudah dan tidak dipermasalahkan lagi, sesuai dengan tagline kita dengan booster mudik sehat dan aman," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
1.914 Siswa di Lampung Mengulang Kelas, Thomas: Punishment Bagi Anak Malas Belajar
Selasa, 29 April 2025 -
Renovasi Stadion dan Kehadiran Bhayangkara FC Bangkitkan Gairah Baru Sepak Bola di Lampung
Senin, 28 April 2025 -
Dosen Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Pelatihan Tenaga Terampil SDA Dinas PUPR Lampung Selatan
Senin, 28 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Jalur Khusus dan Layanan Cepat untuk Calon Jemaah Haji 2025
Senin, 28 April 2025