Situs Website Investasi Robot Trading ATG/ATC Kini Diblokir, Bagaimana Nasib Member?

Skrinsut website milik PT. Panthera Trade Technologies yang kini diblokir Kominfo. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Situs website milik PT. Panthera Trade Technologies yang beralamat di https://live.pantheratrade.tech/Defaultbeta.aspx yang kini tersandung kasus investasi bodong robot trading ATG/ATC kini sudah diblokir oleh Kominfo.
Pada pantauan Kupastuntas.co, website tersebut diblokir oleh
Pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan
perundangan di Indonesia.
Adapun pasal perundangan yang dilanggar dan tertuang pada
website tersebut yaitu Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan
(2b) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada situs website tersebut juga terdapat email kontak
pengaduan yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id
Website PT. Panthera Trade Technologies dengan link
https://live.pantheratrade.tech telah diblokir Kementerian Komunikasi dan
Informatika pada Sabtu (16/4/2022).
Salah satu member ATG 5.0 kepada Kupas Tuntas mengaku
uangnya hilang mendadak saat hendak Withdraw (WD) pada E Wallet. Anehnya,
terdapat bukti data transaksi pada report e-Wallet. Sedangkan yang
membingungkan, uangnya tidak masuk ke dompet member tersebut.
Padahal para konten kreator PT. Panthera Trade Technologies
memberi edukasi perihal uang yang hilang. Mereka memerintahkan member untuk
klik tombol view yang tertera pada transaksi.
Namun ketika para member mencoba klik tombol tersebut, ternyata
masih juga tidak ditemukan. Hasilnya uang para member tidak dapat diajukan.
Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal
Wahyu Kenzo dilaporkan oleh salah satu member asal Lampung atas dugaan Penipuan
dan Tindak Pidana UU ITE yang tertuang dalam nomor laporan
LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan atas Tindak Pidana UU
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45 A ayat (1).
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig merupakan pemilik Perusahaan
Trading Pialang Berjangka ATG/ATC dibawah naungan PT. Panthera Trade
Technologies.
Dimana, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto
Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT. Panthera Trade Technologies
telah menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di
media sosial Telegram dan anggotanya sebanyak 3.365 member. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Beri Bonus Atlet Disabilitas Peraih Medali Peparnas 2024
Rabu, 09 April 2025 -
Disparekraf Lampung Klaim Destinasi Wisata Favorit Tetap Ramai Dikunjungi Wisatawan
Rabu, 09 April 2025 -
Keluarga Polisi yang Gugur Minta Pelaku Dihukum Mati dan Sidang Disiarkan Live di TV
Rabu, 09 April 2025 -
1.471 Calon Jemaah Haji Bandar Lampung Ikuti Manasik Massal di Masjid Agung Al-Furqon
Rabu, 09 April 2025