• Selasa, 29 April 2025

Kapolda Lampung Akan Beri Penghargaan Bagi Warga Lumpuhkan Pelaku Begal

Sabtu, 16 April 2022 - 15.33 WIB
660

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno akan memberi penghargaan bagi warga Lampung yang melawan dan berhasil melumpuhkan pelaku begal.

Hal tersebut disampaikan nya setelah viral pemberitaan korban begal dijadikan tersangka di salah satu Polda di Indonesia.

"Jika ada warga Lampung yang melawan pelaku pembegalan maka akan langsung diberi penghargaan," kata Kapolda, Sabtu (16/4/2022).

Hendro menegaskan agar masyarakat Lampung jangan khawatir dan takut untuk melawan begal.

"Kalau ada begal yang terbunuh oleh korban begal karena membela diri dan mempertahankan barangnya, kasusnya tidak akan diproses dan korban yang dapat melumpuhkan pelaku begal akan diberi penghargaan," ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka. S dijerat pasal pembunuhan karena menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1) dini hari.

"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4).

Viralnya pemberitaan korban begal yang dijadikan tersangka menimbulkan kontra di kalangan masyarakat. Warga yang berusaha mempertahankan harta dan nyawanya melakukan perlawanan sehingga pelaku begal berhasil dibunuh. Ironisnya pelaku begal lainnya yang masih hidup malah dijadikan saksi. (*)