Pasangan Sejoli dan Pelaku Pesta Miras di Pringsewu Terjaring Razia Cipta Kondisi
Tampak beberapa botol miras dari dalam kamar kost yang berhasil diungkap tim gabungan dalam razia cipta kondisi di bulan Ramadhan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Guna menciptakan kondisi keamanan di bulan suci Ramadhan, Pol PP Pringsewu bersama TNI - Polri menggelar razia di Wilayah Bumi Jejama Secancanan, Kamis (14/4/22) malam.
Dalam razia itu, petugas berhasil mengamankan enam orang yang kedapatan sedang pesta miras, tiga pasang sejoli tidak sah yang berada di dalam kamar kos, dua orang tidak memiliki identitas serta 20 liter minuman tradisional yang mengandung alkohol.
Kasi penyelidikan dan penyidikan Erdiansyah mewakili Kasat Pol PP Pringsewu Ibnu Harjianto mengatakan, razia digelar Kamis (14/4) pukul 21.30 WIB hingga Jumat (15/4/22) subuh.
"Razia dalam rangka penegakan Perda No 4 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan perda No 02 tahun 2019 tentang penyelenggaraan rumah kost serta cipta kondisi di bulan suci Ramadhan," kata Erdiansyah, Jumat (15/4/22).
Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Marwan menambahkan, sasaran razia di fokuskan di dua kecamatan yakni Gadingrejo dan Kecamatan Pringsewu.
"Dalam razia melibatkan 24 personil Pol PP, 3 orang personil TNI dan 3 personil Polri," ungkapnya.
Menurut Marwan, setelah dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap mereka yang terjaring selanjutnya dibuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan jika masih diulangi akan dikenakan sanksi berupa tipiring dan didenda. (*)
Berita Lainnya
-
Bagus Ramadhani, Alumni Teknokrat Sukses Jadi Guru Bersertifikasi dan Pendiri Rumah Cedera Olahraga
Jumat, 19 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dibongkar Usai Dikeluhkan Warga
Kamis, 18 Juni 2026 -
Talud Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo Dipersoalkan Warga, Dipasang Tanpa Galian
Kamis, 18 Juni 2026 -
Tahanan Menikah di Rutan Polres Pringsewu
Jumat, 12 Juni 2026








