• Kamis, 15 Mei 2025

Mantan Kades di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kamis, 14 April 2022 - 15.41 WIB
662

Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Marwan (depan kanan), saat menggiring Subardan ke mobil tahanan. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Subardan, mantan Kepala Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA 2019, Kamis (14/4/2022).

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi, mewakili Kajari Ade Indrawan mengatakan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu telah menemukan dua alat bukti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : 01 / I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA 2019.

"Bahwa terhadap tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Median.

Menurut Median, pemeriksaan terhadap tersangka didampingi oleh Penasihat hukum Heri Alvian. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan badan terhadap tersangka Subardan selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa yakni melakukan mark up pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi, sekaligus manipulasi terhadap pertanggung-jawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi TA 2019 dengan total pagu anggaran Rp1,667.885.606.

"Hasil penghitungan inspektorat Pringsewu kerugian negara ditaksir Rp200.993.282,"' pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : OKNUM ASN TEGA ANIAYA ISTRI TERANCAM SANKSI BERAT BUPATI