• Selasa, 29 April 2025

UU TPKS Disahkan, Begini Tanggapan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

Rabu, 13 April 2022 - 17.37 WIB
152

Walikota Eva Dwiana saat dimintai keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku sangat setuju atas disahkannya UU TPKS. Dan harapannya melalui UU tersebut bisa memberikan perlindungan bagi perempuan.

"Tindak pidana kekerasan seksual bunda juga belum baca semuanya, tapi atas nama bunda pribadi setuju (dijadikan UU TPKS). Maka kita sebagai perempuan juga harus hati-hati kalau kita terjaga maka tidak akan terjadi sesuatu," ujar Eva di ruang rapat walikota setempat.

Walikota perempuan pertama itu juga berpesan kepada anak-anak yang ada di Bandar Lampung, untuk menjaga dengan baik tindakan dan perilaku dalam bergaul, sebab orang tua mengharapkan anaknya jadi yang terbaik.

"Kamu anak-anak bunda di Bandar Lampung bermain dan bergaul tidak ada yang melarang. Tapi, lihat situasinya kalau kita waktunya pulang, belajar dan bekerja maka kita harus laksanakan itu," tuturnya.

"Karena kita sebagai orang tua mengharapkan banyak pada kalian generasi penerus bangsa ini, terutama anak-anak di Bandar Lampung ini harus didasari dengan agama yang baik," imbuhnya.

Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mendapat apresiasi dari berbagai pihak termasuk Lembaga Advokasi Anak (LADa) Damar Lampung.

Selanjutnya, Damar akan terus mengawal implementasi undang-undang tersebut.

"Seperti mendorong pemerintah membuat peraturan teknis siapa yang menjadi leading sektor yang memberikan pelayanannya. Karena kalau benar diterapkan UU ini akan memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban," ujar Direktur Eksekutif LADa Damar Lampung, Ana Yunita Pratiwi, Rabu (13/4).

Ana mengapresiasi atas disahkannya UU TPKS. Karena menurut dia, berdasarkan pengalaman pihaknya menangani kasus kekerasan seksual, proses hukum pidananya masih menggunakan dua pasal yang berbeda.

Sehingga korban harus menjalankan dua proses hukum, dua kali berita acara pemeriksaan yang tentunya itu sangat tidak menguntungkan bagi korban. (*)
Editor :

Berita Lainnya

-->