Tidak Dapat THR, Karyawan Bisa Adukan ke Posko Pengaduan DPRD Bandar Lampung

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung mengaku siap membuka posko pengaduan terkait
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh dan karyawan di Bandar Lampung.
Posko tersebut, bakal
didirikan oleh Komisi IV DPRD Bandar Lampung untuk menampung aspirasi buruh yang
terkendala pembayaran THR oleh perusahaannya.
Wakil Ketua Komisi IV
DPRD Bandar Lampung, Rahmat Navindra mengatakan, memang dalam peraturan
pemerintah, hanya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi yang membuat posko
pengaduan melalui website pengaduan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Namun dalam hal
ini kami hanya membantu memfasilitasi buruh, seperti mereka belum melek
pengaduan melalui teknologi tersebut. Mereka bisa datang langsung ke ruang
Komisi IV untuk mengadu, dan pegawai kami siap untuk
memfasilitasi," ungkapnya, Rabu (13/4/2022).
Ia menjelaskan,
pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan
batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya, namun jika ada perusahaan
yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan,
pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan
dengan pekerja.
“Perusahaan harus ada
keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Dan kalau tidak mampu,
perusahaan boleh membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan
pekerja dan perlu juga digarisbawahi, ini karyawan yang bekerja selama sebulan di
PT juga wajib mendapat THR sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Politisi PDIP ini juga
mengatakan, Komisi IV juga bakal melakukan pemantauan atau sidak ke perusahaan,
agar mengingatkan pembayaran THR untuk buruh dan karyawannya.
"Kita akan mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak mentaati aturan. Karena biasanya mereka tidak membayarkan kalau tidak diawasi," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Dua perusahaan diduga curang Ekspor Sawit Pakai Dokumen Palsu
Berita Lainnya
-
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025 -
Sumaindra Jarwadi: Ukur Ulang HGU PT SGC Angin Segar Penyelesaian Konflik Agraria di Lampung
Kamis, 10 Juli 2025